Pemilihan Presiden 2024

Dalih Bawaslu Hentikan Kasus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamerkasan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menghentikan kasus video viral Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah bagi-bagi uang,  

Penulis: Muchsin | Editor: Yuli A
netizen
Miftah Maulana Habiburrohman, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Yogyakarta, saat sebar uang di Pamekasan. 

SURYAMALANG.COM, .PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menghentikan kasus video viral Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah bagi-bagi uang,  

Dalihnya, tidak menemukan unsur pidana.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, mengatakan, keputusan itu berdasarkan penyelidikan dan rapat pleno bersama aparat kepolisian dan kejaksaan yang tergabung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pamekasan.

Alasannya, subyek hukumnya tidak terpenuhi.. Miftah dianggap bukan tim kampanye. “Untuk penghentian kasus ini juga sudah kami umumkan ke publik lewat papan pengumuman,” kata Sukma Firdaus, Senin (15/1/2024).

Menurut Sukma, penghentian penyelidikan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu berbunyi, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf J, dikenakan pidana atau penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta

Dikatakan, dalam menangani perkara dugaan politik uang yang dilakukan Gus Miftah, yang ditangani sejak Kamis (28/12/2023), pihaknya melakukan penelusuran adanya video viral yang selanjutnya pada Rabu (3/1/2024) didaftarkan untuk dilakukan penyelidikan dan dilanjutan pembahasan bersama aparat kepolisian dan kejaksaan yang tergabung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pamekasan.

Kemudian, pihaknya memeriksa enam saksi. Seperti Gus Miftah yang membagi-bagikan uang. H Khairul Umam, pemilik lokasi, saat Gus Miftah membagikan uang. Lalu S yang menunjukkan baju kaus bergambar calon presiden (Capres) Prabowo dan UU, yang menerima uang pemberian dari Gus Miftah.

 

Setelah itu, pihaknya juga meminta keterangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, apakah pemilik tempat itu (H Khairul Umam.Red), masuk dalam daftar tim kampanye atau tidak. Dan ternyata tidak masuk daftar tim kampanye.

 

Dikatakan, setelah itu pihaknya ke Sleman, tempat tinggal Gus Miftah dan meminta keterangan langsung padanya. Serta koordinasi dengan Bawaslu Sleman dan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Kami di sana juga menggali informasi, apakah ulama yang bersangkutan pengurus parpol, atau merupakan tim kampanye, baik tingkat nasional, provinsi atau kabupaten. Ternyata bukan dan tidak menjadi tim kampanye pasangan calon manapun, serta bukan pengurus parpol,” papar Sukma.

Seperti diberitakan, beberapa hari lalu viral video Gus Miftah, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Yogyakarta, bagi-bagi uang kepada warga di sebuah gudang tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan. Selanjutnya Bawaslu melakukan penyelidikan dan membahas bersama Gakumdu Pamekasan.(sin/muchsin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved