Crazy Rich Surabaya jadi Tersangka Kejagung, Babak Baru Kasus Emas 7 Ton PT Antam Vs Budi Said

Dalam hal ini Budi Said ditetapkan tersangka terkait perbuatannya bersama-sama pegawai Antam pada periode 2018, yakni EA, AP, EK, dan MD.

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, kamis (18/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kasus pembelian emas 7 ton yang kurang 1,1 ton emas PT Antam Vs Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) ternyata berlanjut.

Hari ini, Kamis (18/1/2024), Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam.

Baca juga: Biodata Budi Said Konglomerat Surabaya yang Akan Terima 1,1 Ton Emas PT Antam, Menang Putusan MA

Budi Said ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/1/2024).

Setelah diperiksa sebagai saksi, statusnya langsung ditingkatkan menjadi tersangka.

Dalam hal ini Budi Said ditetapkan tersangka terkait perbuatannya bersama-sama pegawai Antam pada periode 2018, yakni EA, AP, EK, dan MD.

Mereka diduga merekayasa transaksi jual beli emas dan merugikan Antam hingga Rp 1,1 triliun.

Kasus pembelian emas Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) dari PT Antam ini tak lepas dari peristiwa pembelian emas seberat 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Pada kasus awal, Budi Said yang menggugat PT Antam karena emas yang dibelinya kurang 1.136 kilogram, kasus hukumnya bahkan sudah tuntas dengan dimenangkannya gugatan Budi.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap crazy rich Surabaya Budi Said pada 12 September 2023.

MA menghukum Antam sebagai tergugat untuk membayar kerugiaan terhadap Budi Said sebesar emas batangan 1,1 ton, berkisar Rp 1,15 triliun.

FOTO ARSIP - Budi Said, pengusaha Surabaya, gugat PT Antam ke PN Surabaya terkait pembelian emas batangan.
FOTO ARSIP - Budi Said, pengusaha Surabaya, gugat PT Antam ke PN Surabaya terkait pembelian emas batangan. (SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin)

Tapi kini Budi Said jadi tersangka untuk peristiwa yang sama, pembelian emas 7 ton dari PT Antam, hanya saja kini kasusnya dugaan rekayasa pembelian emas itu.

"Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung bidang pidana khusus telah memanggil seorang saksi BS, seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangan terkait dengan adanya rekayasa jual-beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Pernyidikan pada Jaksa Agunh Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung.

Begitu ditetapkan tersangka, Budi Said tampak keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Dia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan itu dilakukan maksimal selama 20 hari berdasarkan aturan dalam KUHAP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved