Berita Probolinggo Hari Ini

Ada 2.065 Janda Baru di Probolinggo Selama 2023, Mayoritas karena Faktor Ekonomi

"Alasan perceraian lain, hadirnya orang ketiga atau perselingkuhan dan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," tutupnya. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
iconfinder
ILUSTRASI PERCERAIAN. 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Rribuan perkara cerai diputus di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, selama 2023.


Dari jumlah tersebut permohonan cerai gugat dari pihak istri mendominasi.


Dengan alasan, kekurangan uang nafkah alias faktor ekonomi.


Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Faruq mengatakan sepanjang 2023, pihaknya telah memutus 2.065 perkara cerai. 


Rinciannya, terdiri dari cerai gugat sebanyak 1.536 perkara. Dari jumlah itu 1.431 perkara dikabulkan. 


Lalu, 728 perkara cerai talak diajukan pihak suami, dan 634 perkara dikabulkan.


"Sementara sisa perkara yang tidak terkabul itu karena dicabut, ditolak, gugur, tidak diterima, dan dicoret," katanya, Jumat (19/1/2024). 


Faruq menyebut mayoritas alasan pengajuan cerai gugat itu karena faktor ekonomi. 


Pihak istri beralasan nafkah yang diberikan oleh suaminya masih kurang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.


"Sementara, dari pihak suami beralasan bahwa pihak istri berlebih menuntut di luar kemampuan pendapatan. Sejatinya, akar permasalahannya karena faktor ekonomi," jelasnya. 


"Alasan perceraian lain, hadirnya orang ketiga atau perselingkuhan dan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," tutupnya. 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved