Berita Malang Hari Ini

Ada Parpol Hendak Borong Beras SPHP di Kota Malang, Perumda Tunas : Dibatasi 2 Sak Per Orang

Dalam juknis, beras SPHP hanya boleh dibeli oleh pedagang sembako/pengecer. Pengecer boleh menjual maksimal 2 sak per orang

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Ilustrasi seorang pegawai Bulog Malang melayani warga yang membeli beras SPHP di sebuah pasar murah di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang 

Begitu juga harga minyak goreng, semula Rp163.000 menjadi Rp169.000 per karton isi 12 bungkus.

Gula pasir turut naik dari Rp16.000 per kg menjadi Rp17.000 per kg.

Menurut Supri, kenaikan harga pangan pokok itu mengherankan mengingat Ramadan masih Maret nanti.

Padahal, distribusi beras dan stok melimpah, apalagi daya beli masyarakat cukup stabil. Akan tetapi harga pangan justru naik.

"Permintaan beras meningkat tapi skala besar, bukannya permintaan dari konsumen kecil. Mungkin, ini akibat tahun politik, banyak yang bagi-bagi sembako sehingga pembeliannya partai besar. Jadi, berdampak di hilir, yakni pedagang kecil," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tunas Kota Malang, Dodot Tri Widodo menyatakan masih menjadi distributor beras SPHP bekerja sama dengan Bulog Malang.

Data distribusi beras SPHP pada Oktober 109.050 kg, November 259.210 kg, Desember 176.820 kg, dan selama 1-19 Januari 2024 sebanyak 193.700 kg. 

Totalnya sebanyak 738,7 ton atau 738.780 kg.

Menurut Dodot pembelian beras SPHP untuk keperluan kampanye tidak diperbolehkan. 

"Dalam juknis hanya boleh dibeli oleh pedagang sembako/pengecer. Pengecer boleh menjual maksimal 2 sak per orang," pungkasnya.

Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/KS.02.02/K/I/2023 menjelaskan, pelaksanaan SPHP Beras dilaksanakan dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejauh ini tidak ada anjuran yang memperbolehkan beras SPHP diperjualbelikan kepada Parpol.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved