Nasib Aiman HP-nya Disita Polisi Takut Narasumber Aparat Tak Netral Bocor, 2 Jam Debat Tetap Kalah

Nasib Aiman HP-nya disita polisi takut narasumber aparat tak netral bocor, 2 jam debat tetap kalah, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud pasrah.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Youtube KompasTV/Instagram @aimanwitjaksono
Aiman Witjaksono HP-nya disita polisi takut narasumber aparat tak netral bocor, 2 jam debat tetap kalah 

SURYAMALANG.COM, - Nasib Aiman Witjaksono atas laporan dugaan hoaks terus bergulir dan terbaru HP-nya disita dalam pemeriksaan. 

Aiman Witjaksono pun khawatir narasumber tentang aparat tidak netral akan bocor sebab hal itu dilindungi olehnya. 

Bagi yang belum tahu, Aiman Witjaksono dulu seorang jurnalis dan news anchor televisi kini resmi nonaktif sebagai wartawan. 

Aiman Witjaksono nonaktif sebagai wartawan setelah resmi menjadi salah satu juru bicara untuk pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kemudian Aiman dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya karena menyatakan adanya oknum Polri yang diduga memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Atas laporan tersebut, Aiman Witjaksono sebagai Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud menjalani pemeriksaan soal tudingan aparat tak netral pada Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Keberanian Orang Indonesia di Korea Selatan Selamatkan Wanita Jatuh ke Laut, Haru Dapat Penghargaan

Artikel Tribunnews.com 'Aiman Komitmen Tak Buka Sumber Info Aparat Tidak Netral'.

Aiman Witjaksono, juru bicara (jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memenuhi panggilan polisi
Aiman Witjaksono, juru bicara (jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memenuhi panggilan polisi (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Diungkap Aiman Witjaksono, dirinya kurang lebih dua jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan itu, Aiman berkomitmen untuk tetap merahasiakan sumber info tentang aparat tak netral.

Namun alangkah kagetnya Aiman, saat tiba-tiba ponselnya disita oleh pihak kepolisian.

"Saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," kata Aiman kepada wartawan, Jumat (26/1/24) malam.

"Saya akan tunjukkan salah satu contohnya, ini saya tutup sebutkan jelas di sini 'kami nggak mau institusi rusak oleh orang-orang yang menjual kewenangan'," kata Aiman

"Pesan-pesan ini yang kami sudah sampaikan kepada para penyidik, dan pesan-pesan ini ada puluhan lembar yang sudah saya sampaikan ke tim hukum sebagai barang bukti," sambung Aiman

Aiman kecewa atas penyitaan handphone-nya tersebut karena dikhawatirkan malah kerahasiaan narasumber tersebut terbongkar.

"Iya jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada di sana" jelas Aiman

"Meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya hp itu kemudian jangan disita.
Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut," tutur Aiman. 

Baca juga: Beda Survei Elektabilitas Capres dari Media Luar Negeri Vs Indonesia, Angka Prabowo-Gibran Tinggi

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (Istimewa)

Sementara itu, Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan apa yang dialami oleh Aiman merupakan bentuk ancaman kebebasan pers.

Meski sudah ada penetapan pengadilan untuk penyitaan hp, namun menurut tindakan penyidik tersebut bukan hal yang sifatnya darurat.

"Kita juga menolak menyita hp ini dengan alasan urgensinya apa? karena kan sewaktu-waktu saudara Aiman bisa dihubungi, tidak menghilangkan, mengurangi apa yang ada di dalam hpnya," tutur Ifdhal Kasim. 

Kasus Naik Sidik

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pun telah menaikkan status kasus dugaan hoaks soal aparat tak netral di Pemilu 2024 terhadap Aiman Witjaksono

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Aiman dan saksi lainnya dalam tahap tersebut.

"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi," kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Meski begitu, Ade belum merinci kapan jadwal Aiman dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa.

Ade hanya memastikan jika semua saksi termasuk Aiman yang sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan.

"Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya, yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang telah dilakukan ditahap penyelidikan sebelumnya," jelasnya.

Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu. 

Enam pelapor itu diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved