Berita Probolinggo Hari Ini

Terdakwa Pembakar Area Gunung Bromo Divonis Denda Rp 3,5 Miliar dan Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Terdakwa pembakar hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Andrie Wibowo Eka Wardana (41), divonis 2 tahun dan 6 bulan

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
Terdakwa pembakar kawasan Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41), warga Lumajang. Semula, dia dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. 

SURYAMALANG.COM, PROBOL:INGGO - Terdakwa pembakar hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Andrie Wibowo Eka Wardana (41), divonis 2 tahun dan 6 bulan  penjara serta denda Rp 3,5 miliar. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/1/2024). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," kata I Made Yuliada dalam sidang. 


Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. 


Menanggapi hal itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana menyebut pihaknya saat ini masih pikir-pikir terlebih dahulu ihwal putusan hakim.


"Kami masih pikir-pikir dahulu. Jika nantinya ada upaya hukum lain, kami akan banding. Tentu, kami akan mengajukannya terlebih dahulu kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," sebutnya. 


Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka. 


Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang. 


Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO). 


Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana. 


Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya. 


Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya. 


Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). (nen) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved