Jumlah Utang Sabda Ahessa sampai Digugat Wulan Guritno Mantan Pacar, Dana Talangan Rumah Fantastis
Jumlah utang Sabda Ahessa sampai digugat Wulan Guritno mantan pacar ke pengadilan, dana talangan rumah cukup fantastis.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, - Jumlah utang Sabda Ahessa sampai digugat Wulan Guritno mantan pacar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata cukup fantastis.
Tidak hanya utang yang harus dibayar Sabda Ahessa, namun pebasket muda itu juga harus membayar ganti rugi kepada Wulan Guritno.
Utang-piutang yang terjadi semasa mereka masih pacaran ini berawal dari dana talangan renovasi rumah yang dipinjamkan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa.
Kini setelah pasangan itu putus, Sabda Ahessa tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamkan Wulan Guritno.
Gugatan terhadap pemuda berusia 28 itu lantas tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Baca juga: Viral Komeng Dikenal Sampai Korea Selatan, Artis K-Pop Bangga Gayanya Mirip Sang Komedian Versi Muda
Baca juga: Perjuangan Emak-emak Antre Beras Murah Sampai Pingsan, Harga Rp 10.200 per Kg, Siaga Sejak Pagi

Merujuk SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Dalam isi gugatan itu terungkap jumlah utang Sabda Ahessa kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Uang itu dipakai untuk melakukan renovasi rumah Sabda Ahessa yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain itu, Wulan Guritno juga menuntut uang ganti rugi kepada Sabda Ahessa sebesar Rp 100.000.000.
Kemudian Wulan Guritno meminta Sabda Ahessa melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara tersebut.
Terakhir, menyatakan putusan dalam Perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Baca juga: Sosok 2 Bocah Viral Dicari Tim SAR Malah Nonton di Pinggir Sungai, Basarnas Ungkap Kronologinya
Baca juga: Pendapat Pakar Soal Asuransi Dante Diduga Jadi Motif Pembunuhan, Membingungkan Tidak Tepat Manfaat
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Sedangkan pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando juga membenarkan adanya gugatan dan tuntutan tersebut.
Ficky menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno bermula dari janji-janji yang diberikan oleh Sabda Ahessa.
Baca juga: Kronologi Istri Dibacok Gara-gara Nyanyi saat Suami Sakit Gigi, Pelaku Emosi Disuruh Diam Tidak Mau
Artikel WartaKotalive.com 'Kuasa Hukum Ungkap Duduk Perkara Soal Wulan Guritno Gugat Mantan'.
Baca juga: Cerita Dede Sunandar Gagal Nyaleg Disuruh Jadi Tukang Parkir, Banjir Hujatan Gak Usah Jadi DPRD

Sabda Ahessa janji kepada Wulan Guritno untuk mengembalikan dana talangan yang telah dikeluarkan oleh Wulan untuk melakukan renovasi rumah Sabda.
Akan tetapi Sabda Ahessa tidak menepati janjinya dan terus menerus mengulur-ulur waktu serta tidak memberi kepastian kapan dapat melakukan pengembalian dana kepada Wulan Guritno.
Berulang kali Wulan Guritno meminta agar dana talangan yang telah diberikan dapat dikembalikan oleh Sabda Ahessa.
Akan tetapi Sabda Ahessa tak kunjung mengembalikan uang sejak pertengahan tahun 2023.
"Kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak direspon maka untuk kepastian hukum, klien kami memutuskan untuk menggugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky Fernando dihubungi Senin (26/2/2024).
Baca juga: Beda Pengakuan Sekolah dan Vincent Rompies, Anaknya Tidak di-DO Tapi Diminta Mengundurkan Diri
Artikel Tribunnews.com 'Putus Pacaran, Wulan Guritno Gugat Sang Mantan Rp 100 Juta'.
Baca juga: Sosok Casytha Arriwi Caleg Wanita yang Kalahkan Suara Komeng di Pemilu 2024, Anak Pejabat Penting RI
Terkait gugatan tersebut, perkara ini sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).
Ketika itu, Sabda Ahessa tidak hadir tanpa memberikan alasan.
"Selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada Kamis (29/2/2024). Kami berharap agar tergugat hadir, sehingga perkara bisa diselesaikan," ungkap Ficky Fernando.
Ficky menyampaikan dana talangan rumah juga tidak luput dari hubungan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa yang saat itu akan lanjut ke jenjang pernikahan.
"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap Ficky.
"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," beber Ficky.
"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.
Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e
utang Sabda Ahessa sampai digugat Wulan Guritno
utang Sabda Ahessa
Sabda Ahessa
Wulan Guritno
Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa
suryamalang
DAFTAR Nama 20 Senior yang Diduga Aniaya Prada Lucky Namo Hingga Tewas, Pangkat Tertinggi Letda |
![]() |
---|
Tuntutan Warga Pati Tak Lagi Soal Kenaikan Pajak PBB 250 Persen, Minta Bupati Sudewo Lengser |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jatim Hari Ini Sabtu 9 Agustus 2025: Udara Kabur- Cerah Berawan |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Pemain Cedera Jelang Lawan PSBS Biak, Harga Tiket di Kanjuruhan |
![]() |
---|
Giliran Rismon Ragukan Keterangan Mulyono Teman Jokowi yang Ikut Hadir di Acara Reuni Alumni UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.