Pengantin Mahar Beras di Ponorogo

Pengantin Mahar Beras 50 Kg di Ponorogo di Tanggal Kabisat, Penghulu Buka Suara : Sah dan Boleh

Meky Hasan menerangkan jika dalam Islam mahar beras sangat diperbolehkan atau dengan kata lain tidak ada larangan.

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/ Pramita Kusumaningrum
Kepala KUA Sawoo, Meky Hasan saat memberikan buku nikah ke pasangan Irwan Sokib dan Ikrima Zakiyah yang memilih beras sebagai mahar pernikahan, Kamis (29/2/2024) 

Laporan : Pramita Kusumaningrum

SURYAMALANG.COM , PONOROGO  - Pasangan pengantin di Ponorogo menarik perhatian saat melangsungkan pernikahan di tanggal kabisat dan memilih beras senagai salah satu maharnya, Kamis (29/2/2024).

Pasangan Irwan Sokip (29) warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo dan Ikrima Zakiyah (26) warga Desa Grogol, Kecatamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo jadi pengantin bermahar beras 50 Kg.

Baca juga: Pengantin Bermahar Beras 50 Kg di Ponorogo Punya Alasan Unik : Beras Ini Saya Tanam Sendiri

Irwan sokib memberikan mahar berupa 50 kilogram beras, uang runai, seperangkat alat shalat dan emas 1,5 gram.

Terkait pernikahan dengan mahar beras ini, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sawoo, Meky Hasan menegaskan sebagai pernikahan yang sah dan diperbolehkan.

Meky Hasan mengatakan bahwa mahar beras memang cukup unik, terlebih belakangan ini beras sedang melejit harganya dan lumayan sulit didapat.

Ia menyebut mahar beras ini menjadi catatan.

Meky Hasan menerangkan jika dalam Islam mahar beras sangat diperbolehkan atau dengan kata lain tidak ada larangan.

“Apalagi beras itu kan sangat bermanfaat apalagi 50 kg. Dulu dalam sejarahnya cincin dari besi saja bukan perak atau emas. Dari besi saja diperkenankan apalagi yang beras tentu sangat bermanfaat,” pungkasnya.

 

Mahar Unik Kedua

Kisah pengantin bermahar unik di Ponorogo tidak hanya sekali. Tercatat ada dua pernikahan yang bermahar unik di Bumi Reog.

“Yang saya tangani, maksudnya adalah pengantin dengan mahar unik ada dua,” ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sawoo Ponorogo,  Meky Hasan, Kamis (29/2/2024),

Meky menjelaskan yang pertama adalah pernikahan dengan mahar minyak goreng.

Saat itu, dia masih menjabat sebagai kepala KUA Sooko Ponorogo.

“Dulu juga pas tanggal cantik, 2 tahun lalu. Tanggal 22 bulan 2 tahun 2022,” kisah Meky kepada wartawab.

Pasangan pengantin unik yang dinikahkan Meky dengan mahar minyak goreng kala itu adalah Supadi (60) dan Sumariati (54) warga Desa Suru, Kecamatan Sooko, Ponorogo

“Pengakuan pengantin, minyak goreng merupakan simbol barang yang bermanfaat bagi masyarakat,” bebernya.

Setelah 2 tahun, dia kembali menikahkan bermahar unik.

Kali ini pasangan Irwan Sokip (29) warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo telah resmi  meminang Ikrima Zakiyah (26) warga Desa Grogol, Kecatamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

“Tanggalnya juga unik. Hari kabisat, 29 Februari 2024. Hari kabisat kan 4 tahun sekali,” beber Meky.

Dia menjelaskan dalam Islam mahar boleh apapun. Entah itu  beras atau minyak goreng.

Barang-barang tersebut sangat diperbolehkan atau dengan kata lain tidak ada larangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, di tengah harga beras yang melejit, pengantin di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo mahar beras sebanyak 50 kilogram.

Istimewanya lagi, pernikahan yang berlangsung pada tanggal kabisat, Kamis (29/2/2024). 

Pernikahan mereka berlangsung di mushola keluarga pengantin perempuan.

Saat akad nikah, pengantin pria Irwan Sokip bersama keluarga. Orang tua pengantin perempuan, Bambang Margono. 

Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sawoo, Meky Hasan Tachrudin memimpin pernikahan ini.


 
 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved