Berita Viral

Pesulap Merah Puas Gus Samsudin Jadi Tersangka Konten Tukar Pasangan yang Viral, KIni Sudah Ditahan

Pesulap Merah puas Gus Samsudin jadi tersangka konten tukar pasangan yang viral. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM
Pesulap Merah puas Gus Samsudin jadi tersangka konten tukar pasangan yang viral.  

SURYAMALANG.COM - Pesulap Merah puas Gus Samsudin jadi tersangka konten tukar pasangan yang viral. 

Marshel Radhival alias Pesulap Merah puas Gus Samsudin sudah ditahan.

Pesulap Merah mengaku puas dengan penahanan Gus Samsudin buntut konten tukar pasangan.

Pesulap Merah merasa perkataannya di masa lalu semua terbukti.

Sebelumnya Pesulap Merah geram Gus Samsudin sebut konten bertukar istri setting-an untuk hiburan.

"Ya memang ini bisa jadi pembelajaran untuk kita semua ya, bahwa mau akting sebaik apa pun, ya mau pura-pura sebaik apa pun, Allah itu enggak tinggal diam.

Allah itu pasti membela yang jujur," ungkap Pesulap Merah, dikutip dari tayangan di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (2/3/2024).

"Nah, buktinya kan Udin mau menutupi kebohongannya bagaimana pun, ending-nya kan terungkap juga kan," lanjutnya.

Gus Samsudin (dua dari kiri) Saat digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2024). Gus Samsudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video tukar pasangan yang viral
Gus Samsudin (dua dari kiri) Saat digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2024). Gus Samsudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video tukar pasangan yang viral (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Baca juga: Perjuangan Kurnia Meiga Jualan Emping di TikTok Live, Padahal Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia

Baca juga: Alhamdulillah Wajah Kartika Putri Sembuh, Kini Skakmat dr Richard Lee yang Sempat Menyindirnya

Pesulap merah lalu mengenang perseteruannya di masa lalu dengan Gus Samsudin.

"Sebenernya dulu ketika kasus sama saya, dia juga sudah mengaku kontennya semuanya palsu, semuanya setting-an."

"Saya pun sudah mengatakan itu, tapi pengikutnya malah, 'Wah ini iri dengki berkedok edukasi'.

Waduh sekarang faktanya alhamdulillah Allah sendiri yang bergerak. Akhirnya dia mengakui sendiri bahwa kontennya hanya sekadar akting atau setting-an," beber Pesulap Merah.

Pesulap Merah menegaskan, semua yang dibuat Gus Samsudin adalah palsu.

"Pokoknya semua yang Udin bikin, setting-an semua, palsu semua. Dan sekarang terbukti kan dia palsu, pendusta," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Pesulap Merah juga mengungkapkan alasannya getol membongkar kebohongan Gus Samsudin.

"Kenapa dari dulu saya tegas banget membongkar konten-konten berkedok agama, karena mereka ini mencemarkan nama baik Islam. Banyak banget mereka bikin seolah-olah ajaran ini menyimpang, terus mereka samperin pura-puranya adu tenaga dalam," cerita Pesulap Merah.

Namun para pembuat konten sesat ini bersembunyi di balik kata edukasi.

"Mereka berdalihnya edukasi, tapi edukasi dari sisi mananya? Yang mereka contohkan aja palsu gitu. Ini bukan edukasi, lebih ke pembodohan," tutup Pesulap Merah.

 

Sebelumnya, Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka terkait video suami istri boleh tukar pasangan yang viral di media sosial.

Pemilik Pondok Nuswantoro di Kabupaten Blitar itu langsung ditahan penyidik.

Gus Samsusin diperiksa penyidik Tim Siber Polda Jatim di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim sejak Kamis (29/2/2024).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan Gus Samsudin telah ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Kombes Pol Dirmanto pun tidak membantah adanya potensi tersangka lain terkait kasus tersebut. Pasalnya, penyidik masih mendalami kasus tersebut.

"Masih ada tersangka lainnya. Kemungkinan, ya ini masih proses ini, rencana tindak lanjut nanti akan disampaikan," kata Dirmanto saat ditemui awak media di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024) sore.

Hal serupa juga dikatakan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon.

Ia menyebut adanya calon tersangka lain menyusul Gus Samsudin.

"1 Tersangka (Gus Samsudin). Calon tersangka lain sudah ada," ujarnya saat mendampingi Kombes Pol Dirmanto, di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ketiga orang berstatus tersangka itu selain Gus Samsudin selaku penulis skenario yakni, FE, selaku kameramen video dan FI, selaku uploader konten video.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno. Bahwa ketiganya merupakan pihak yang memproduksi video.

"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024).

Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya. Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE.

"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelasnya.

Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.

Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi.

Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya.

"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton. Kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih, enggak begitu semacam, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," katanya.

"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," tambahnya.

Namun, Supriarno tak menampik, bahwa permasalahan akhirnya muncul, saat video utuh dari konten video Gus Samsudin tersebut, terbaik didownload dan ditransmisikan ulang dengan mengedit atau memotong sebagian.

Sehingga menimbulkan kegaduhan di dunia medsos atau kalangan netizen, hingga membuat Gus Samsudin dan timnya terseret urusan hukum di kepolisian.

"Namun, kemudian ada penonton, lalu ada yang mendownload, lalu mentransmisikan lagi dalam bentuk medsos lainnya, di tiktok. Ada potongan dan sebagainya. Sehingga akhirnya, potongan (video) demikian inilah, yang bikin kegaduhan. Ya kita ikuti saja, prosedur hukumnya," terangnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved