Nasib Kakek 70 Tahun Dijebloskan Anak ke Penjara Gara-gara Kotoran Kucing, Ikhlas Divonis Hukuman
Nasib kakek 70 tahun dipenjara gara-gara kotoran kucing, ikhlas terima vonis hukuman buntut laporan anak.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, - Nasib kakek 70 tahun dijebloskan anak ke penjara gara-gara kotoran kucing terungkap setelah resmi mendapatkan vonis hukuman.
Kakek 70 tahun itu bernama Zaenal Arifin (ZA) yang dilaporkan anak kandungnya, Kurnia Trisnaningsih (40) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam persidangan terungkap seperti apa kronologi Zaenal Arifin dituduh melakukan KDRT oleh putrinya yang dipicu oleh kotoran kucing.
Dibacakan oleh majelis hakim PN Tegal, kejadian berlangsung pada Sabtu (7/10/23) sekira pukul 19.30 WIB.
Awalnya ZA yang baru pulang dari masjid minta tolong kepada pembantu di rumah untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau.
Baca juga: Penyamaran Devara Caleg DPR Jadi Ojol Usai Bunuh Indriana, Antar Sate ke Ortu Korban, Ini Motifnya
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Siswa SMP Oleh Temannya di Kota Batu, Polisi Akui Sudah Terima Laporan
Saat itu, ZA meminta tolong kepada pembantu dengan nada biasa tapi tiba-tiba anakny, Kurnia Trisnaningsih (KT) keluar lalu berbicara dengan nada kasar.
"Sudah pak jangan cerewet, nanti saya bersihkan" ujar KT kepada ayahnya ZA.
KT kemudian ke belakang rumah dan membersihkan kotoran.
Ketika ZA ke belakang dan menunjukkan lagi kotoran kucing, KT mengambil air menggunakan gayung dan menyiramnya ke muka sang ayah.
Saat itu ZA merasakan perih di mata dan pandangannya kabur.
Sehingga terdakwa ZA mencoba masuk ke dalam kamar mandi lalu menutupnya.
Baca juga: Viral Keributan Sekelompok Mahasiswa di Lowokwaru Kota Malang, Berawal dari Pesta Miras
Artikel Tribunnews.com 'Kakek 71 Tahun di Tegal Dipenjarakan Anak Karena Kotoran Kucing'.
Baca juga: Sosok Ibu Negara yang Dampingi Prabowo Jadi Presiden Dibocorkan Keluarga Dekat, Sungguh Tak Disangka
Ternyata KT sedang memegang pintu kamar mandi dan tangannya terjepit.
Setelah itu dikarenakan pandangannya masih kabur, terdakwa ZA sempat tidak sengaja menarik rambut KT.
Hingga akhirnya KT melaporkan ayah kandungnya ke kepolisian dua hari setelah kejadian tersebut.
Kejadian sendiri direkam oleh pembantu KT dan dilampirkan sebagai barang bukti di dalam flashdisk.
Vonis Hukuman
Kini kakek bernama Zaenal Arifin (ZA) itu resmi dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Tegal.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 5 bulan.
Kendati begitu, Zaenal Arifin tersenyum ikhlas setelah mendengarkan hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA, Senin (4/3/2024).
Pada sidang putusan tersebut, ZA menggunakan koko putih, celana panjang, dan peci yang sudah kusam.
ZA mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dari awal hingga selesai.
Baca juga: Devara Caleg DPR RI Chat Orangtua Indriana Pakai HP Korban Usai Dibunuh, Nyamar Jadi Ojol Kirim Sate
Artikel TribunJateng.com 'VONIS Kakek 70 Tahun di Tegal yang Dipidanakan Anaknya'.
Baca juga: Muka Kaget Ahmad Dhani Disawer Mira Hayati Uang Pecahan 50 Ribuan, Langsung Dimasukkan Saku Celana
Setelah persidangan, ZA keluar dari ruang sidang dengan dikawal oleh petugas kejaksaan dan kepolisian.
ZA pun berjalan dengan tetap tersenyum.
Saat diwawancara, Zaenal Arifin curhat mengaku ikhlas dengan putusan majelis hakim yang memberi hukuman penjara 2 bulan 15 hari.
"Iya, saya ikhlas," jawabnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Kuasa hukum terdakwa, Bima Harits Kurniawan menilai, majelis hakim cukup objektif melihat perkara ini.
Dalam pertimbangan majelis hakim adanya kasus ini juga dikarenakan provokasi dari korban.
"Tadi sudah disampaikan hal-hal yang meringankan bahwa pertimbangannya adalah selain karena terdakwa bersikap sopan, juga kepala rumah tangga atau tulang punggung keluarga," jelas Bima.
Baca juga: Kisah Lisa Potong Alat Vital Suami Lalu Serahkan Diri ke Polisi, Kesal Diam-diam Dipoligami
Baca juga: Kabar Alam Mbah Dukun Dulu Kondang Jadi Penyanyi Tenar, Kini Cari Uang dari Hasil Berkebun
Bima mengatakan, pihaknya akan menerima putusan majelis hakim berupa penjara 2 bulan 15 hari.
Pertimbangannya, terdakwa sudah menjalani tahanan selama 1 bulan.
Khawatirnya upaya banding justru akan memakan waktu.
"Dikhawatirkan banding ini memerlukan waktu. Jadi mungkin kita terima putusannya," ungkap Bima.
Pertimbangan Hakim
Pada persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Indah Novi Susanti dan beranggotakan Windy Ratna Sari dan Sami Anggraeni, menolak permohonan agar terdakwa dibebaskan.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hal yang memberatkan antara lain luka memar di pelipis mata saksi korban, luka di lengan kanan, trauma psikis, dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai ayah.
Sementara yang meringankan, antara lain terdakwa menyesali perbuatannya, usia sudah tua, tulang punggung keluarga, dan terdakwa bersedia meminta maaf secara langsung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenal Arifin bin Almarhum Solihin berupa pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari," kata Novi saat membacakan putusan, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Reaksi Syok Lesti Kejora Disawer Mira Hayati Segepok Uang, Ahmad Dhani Gak Mau Kalah, Masuk Kantong
Baca juga: Viral Warung Es Tebu Mertex di Bypass Mojokerto, Ramai Pembeli Gegara Penjualnya Cantik
Sementara Humas PN Tegal Kelas IA, Syarif Hidayat mengatakan, terdakwa ZA dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 2 bulan dan 15 hari.
Syarif Hidayat menyebut secara garis besar yang meringankan adalah masih adanya hubungan keluarga.
"Terdakwa juga sudah berusaha bertemu dan meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini anak kandungnya. Tapi si anak masih belum memberikan maaf terdakwa sebagai orangtuanya," ungkap Syarif Hidayat.
Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e
kakek 70 tahun dijebloskan anak ke penjara
kakek 70 tahun
dijebloskan anak ke penjara
kotoran kucing
Zaenal Arifin
Kurnia Trisnaningsih
KDRT
Tegal
suryamalang
Realita Hidup Jokowi Sebagai Warga Kampung di Solo Jarang Ikut Kegiatan Warga, Ikut Malam Tirakatan? |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Senin Pahing 18 Agustus 2025, Jumlah Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,7 M |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Low Life Full Episode 1-11 Tamat Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
![]() |
---|
Tangis Emak-emak Asal Sidoarjo Wisata ke Rumah Jokowi di Solo Ingat Pembenci: Kasihan Sering Dihujat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.