Berita Viral
Sosok Hakim Danu Arman Dulu Dipecat Gegara Nyabu di Kantor Kini Malah Jadi PNS, Bagaimana Bisa?
Masih ingatkah dengan sosok hakim Danu Arman dulu dipecat gegara nyabu di kantor yang sempat viral di medsos tahun 2023? Kini jadi PNS aktif.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Masih ingatkah dengan sosok hakim Danu Arman dulu dipecat gegara nyabu di kantor yang sempat viral di medsos tahun 2023?
Dipecat sebagai hakim, ternyata kini hakim Danu Arman jadi PNS aktif.
Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pada 2023, Danu pernah dipecat sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik.
Dia ketahuan menggunakan sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung.
Nama Danu Arman saat ini tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta di pt-yogyakarta.go.id.
Penjelasan Komisi Yudisial
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status PNS Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.

Baca juga: Adegan Berbahaya Pasutri Bongkar Gas Elpiji 3 Kg Viral Isinya Cair Seperti Air, Pertamina Buka Suara
Baca juga: Nasib Pak Usman Kena Marah Istri Usai Kisah Soal Dirinya Viral di Medsos, Takut Anak Ikut Terdampak
Mukti mengatakan, Danu menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung, berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.
Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.
"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Antara.
Dalam hal ini, lanjutnya, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Dipecat
Sebelumnya, pada Juli 2023, Majelis Kehormatan Hakim memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai pada 18 Juli 2023.
MKH menyatakan Danu telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela.
Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca juga: Alasan Manajer Tutup Akses Kondisi Kesehatan Tukul Arwana, Sampai Tak Boleh Dijenguk Rekan Artis
Baca juga: Kondisi Penumpang Bus PO Rosalia Indah Ludes Terbakar di Tol Solo-Semarang, Videonya Viral di Medsos
Sosok Hakim Danu Arman
Sosok Hakim Danu Arman telah dipecat setelah terbukti mengkonsumsi sabu di dalam ruang kerjanya di Kantor Pengadilan Rangkasbitung.
Danu Arman dipecat dengan tidak hormat. Selain itu, ada tiga hakim lagi yang dipecat karena melanggar kode etik.
Namun, Danu Arman alias DA memiliki rekam jejak yang gelap.
Bukan cuma mengkonsumsi sabu, Danu Arman juga pernah disebut merebut istri orang saat bertugas di Pengadilan Gianyar, sehingga dia dimutasi ke Aceh.
Dalam putusan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), DA terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang MKH, Amzulian Rifai, saat membacakan putusannya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Putusan berupa pemecatan terhadap DA diambil secara bulat karena majelis hakim menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan DA.
Danu sempat memelas saat menyampaikan pledoinya.
Sebagaimana diketahui, Danu dan komplotannya ditangkap pada 17 Mei 2022.
BNN Banten awalnya menangkap pegawai PN Rangkasbitung yang disuruh membeli sabu lewat paket ekspedisi. Dari penangkapan itu, BNN Banten menangkap Dani di ruang kerja pengadilan.
Malamnya, ketiganya pesta narkoba di rumah Yudi di Perumahan Syariah Green Valey, Lebak. Teman pesta narkoba hakim Danu, eks hakim Yudi Rozadinata, telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun.
Hakim Danu Arman Anak dari Hakim Suhadi
Hakim Danu Arman merupakan anak dari Hakim Suhadi yang memangkas putusan hukuman untuk Ferdy Sambo.
Suhadi memangkas hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Selain itu, ia juga memangkas hukuman Putri Candrawathi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun.
Putusan Hakim Suhadi ini memunculkan kecurigaan dari warganet.
Warganet pun mengkuliti keluarga Suhadi. Suhadi memiliki anak bernama Danu Arman yang memiliki jejak hitam.
Hal ini diungkap oleh akun Twitter @ainurrohman beberapa waktu lalu.
Pada tahun 2019 silam, Danu disebut sempat disanksi selama dua tahun dimutasi ke Aceh lantaran merebut istri hakim lain.
"Yang menarik, yg nggak ada dlm artikel ini justru kontroversi anak bungsu Suhadi, Danu Arman," tulis Ainur Rohman seperti dilansir dari akun Twitter pribadinya @ainurohman pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"2019, Danu pernah disanksi 2 thn dan dimutasi ke Aceh krn merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar. 2022, Danu dan rekannya sesama hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata ditangkap BNN dan jadi tersangka kepemilikan sabu seberat 20,6 gram," lanjutnya.
MA Pecat Empat Hakim
Sebanyak empat hakim dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat empat hakim sepanjang Januari 2022 hingga September 2023.
Adapun empat hakim itu yakni MY, DA, DS, dan HB.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan, hakim pertama yang mendapat sanksi berat pemberhentian berinisial MY yang sidangnya digelar 24 Januari 2023.
"Tetapi sidang ditunda karena hakim tidak hadir. Kemudian sidang dilanjutkan pada 3 Februari 2023 secara hybrid di mana majelis di Gedung MA. Terlapor dan saksi (dihadirkan) di PA (Pengadilan Agama) Watampone dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Joko dalam konferensi pers di Gedung KY, Jumat (3/10/2023).
Hakim kedua yang diberhentikan berinisial DA yang berkaitan dengan narkotika. DA disebut terbukti mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya.
"Pada 18 Juni 2023 keputusan (sidang MKH) pemberhentian dengan tidak hormat," ucap Joko.
Ketiga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang kasusnya diusulkan oleh Mahkamah Agung.
Hakim tersebut berinisial DS, sidang MKH digelar 9 Agustus 2023 dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Terakhir, terlapor HB terkait kasus perselingkuhan pada 5 September 2023 dengan keputusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," tutur Joko.
Selain itu, KY juga merekomendasikan 45 hakim yang akan dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode etik.
Joko mengungkap jenis pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan beragam.
Tertinggi terkait memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan yang dilakukan 12 hakim, bersikap tidak profesional dilakukan 8 hakim, dan melakukan perselingkuhan dilakukan 4 hakim, serta menerima suap atau gratifikasi dilakukan 2 hakim.
Jenis pelanggaran lainnya, lanjut Joko, berupa konflik kepentingan, penelantaran istri sah, melakukan pernikahan siri dan menelantarkannya, berkomunikasi atau bertemu pihak, tidak memberi akses kepada pelapor untuk bertemu anak.
"Mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain yang bukan pihak berperkara, dan melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan," tandasnya.
Artikel Tribun-Medan.com 'Sosok Hakim Danu Arman: Nyabu, Rebut Bini Orang'.
sosok hakim Danu Arman dulu dipecat gegara nyabu
hakim Danu Arman
Danu Arman
hakim nyabu di kantor
berita viral
hakim
PNS
SURYAMALANG.COM
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.