Berita Pasuruan Hari Ini

Polres Pasuruan Kota Kalah di Gugatan Praperadilan Kasus BBM Ilegal, Harus Kembalikan 5 Truk Tangki

Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan di PN Bangil ini memerintahkan penyidik untuk segera melepas lima truk tangki itu.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Suasana persidangan putusan praperadilan di PN Bangil terkait kasus dugaan BBM ilegal dengan sitaan lima truk tangki yang akhornya harus dilepas oleh Polres Pasurauan Kota, Rabu (20/3/2024) siang. 

SURYAMALANG.COM , PASURUAN  - Polres Pasuruan Kota kalah dalam sidang gugatan pra peradilan untuk proses penanganan kasus dugaan BBM ilegal yang diputus hari ini, Rabu (20/3/2024).

Diterimanya gugatan Praperadilan oleh pemohon otomatis menjadi catatan ketidakprofesional Polres Pasuruan Kota dalam menangani sebuah perkara pidana .

Koprs Bhayangkara kali ini terbukti tidak profesional dalam hal penyitaan terhadap lima truk tangki bermuatan BBM bersubsidi jenis solar.

Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan di PN Bangil ini memerintahkan penyidik untuk segera melepas lima truk tangki itu.

Dalam sidang putusan, yang digelar Rabu (20/3/2024) siang, Hakim mengabulkan permohonan pemohon, tapi hanya sebagian saja.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat memamerkan truk tangki yang berisikan bbm bersubsidi dan diduga kuat akan disalahgunakan.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat memamerkan truk tangki yang berisikan bbm bersubsidi dan diduga kuat akan disalahgunakan. (SURYAMALANG.COM/Dok.Polres Pasuruan Kota)

Hakim menilai penyitaan lima truk tangki ini tidak sah dan meminta lima truk untuk segera dikembalikan setelah ditetapkan.

Sedangkan permohonan pemohon yang ditolak diantaranya permohonan putusan bisa dijalankan meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun PK.

Yuliana, salah satu tim kuasa pemohon puas karena gugatan yang dilayangkan dikabulkan hakim tunggal.

Menurutnya, ini sesuai harapan pemohon.

“Kami sejak awal memang merasa proses penggeledadan dan penyitaan tidak sesuai prosedur dan melebihi tenggang waktu,” kata Yuliana.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati saat dikonfirmasi mengaku menghargai dan menghormati putusan hakim tunggal dalam perkara ini.

“Tapi, untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu salinan amar putusan hakim. Kami harus lihat, apa yang salah, nanti akan diperbaiki,” katanya.

Yang jelas, kata Makung, anggotanya akan berusaha profesional semaksimal mungkin dalam penanganan setiap perkara yang ada, termasuk perkara ini.

“Nanti kami lihat, apa yang dikabulkan, apa yang ditolak. Kami akan pelajari, setelah itu kami akan tentukan langkah hukum kedepannya seperti apa,” tambahnya.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto mengatakan, kekalahan polres dalam praperadilan kasus BBM ilegal itu adalah kecerobohan.

Dia melihat, penggerebekan gudang di Sedarum yang disertai dengan penyitaan kendaraan yang diduga untuk mengangkut BBM ilegal itu bisa disengaja bisa tidak.

“Tetapi tetap saja itu bagian rendahnya profesionalisme penyidik Polres Pasuruan Kota. Mereka mengabaikan hal yang sangat fundamental,” ujarnya.

Lujeng menyebut, jangan sampe sidang praperadilan itu hanya semacam akal-akalan untuk cuci tangan karena ada intervensi pihak lain dalam kasus ini.

Intervensi itu ada kaitannya dengan upaya menggagalkan agar kasus BBM ilegal tersebut tidak sampai naik ke meja persidangan.

“Agar penyidik tidak kehilangan muka, maka penghentian kasus tersebut atas dasar perintah pengadilan, dan sah di hadapan konstitusi,” jelasnya.

Tetapi, kata dia, yang dipraperadilkan adalah masalah prosedur penangkapan saja, hanya aspek formilnya saja. Tetapi secara materiil belum.

“Jika terbukti terjadi tindak pindana pengangkutan BBM ilegal, maka penyidik harus membuat Sprint baru agar muncul kesan polisi serius dalam kasus ilegal,” urainya.

Jika mengacu dengan penanganan kasus BBM yang melibatkan AW dari PT MCN dengan vonis rendah, akhirnya tidak memberi efek jera terhadap kejahatan mafia bbm.

Aparat penegak hukum mestinya harus lebih empati terhadap rakyat, karena tindakan tersebut yang dirugikan adalah rakyat kecil.

BBM bersubsidi jenis solar yang dibisniskan secara ilegal adalah BBM bersubsidi hak rakyat kecil, sehingga ketika disalahgunakan yang dirugikan rakyat.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved