Kota Malang

Napi di Malang Dapat Dobel Remisi, Ada yang Langsung Bebas dengan Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa

Para WBP mendapatkan dua remisi sekaligus. Yaitu, remisi umum hari kemerdekaan serta remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun hari kemerdekaan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Lapas Perempuan Malang
PENYERAHAN REMISI - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji dan Kalapas Perempuan Malang, Yunengsih saat menyerahkan remisi kemerdekaan kepada perwakilan napi, Minggu (17/8/2025). Diketahui, peringatan HUT Ke-80 RI di tahun 2025 ini menjadi sesuatu yang spesial bagi narapidana, karena selain mendapat remisi umum kemerdekaan juga memperoleh remisi dasawarsa. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia menjadi momen yang penuh harapan dan kebahagiaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Minggu (17/8/2025).

Pasalnya, para WBP mendapatkan dua remisi sekaligus. Yaitu, remisi umum hari kemerdekaan serta remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun hari kemerdekaan.

Bertempat di Lapas Perempuan Malang, Wahyu Hidayat yang merupakan Wali Kota Malang didampingi Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji dan Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih menyerahkan secara simbolis berkas remisi kepada perwakilan WBP.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengampunan hukum semata.

Akan tetapi, juga sebagai titik balik untuk memperbaiki hidup menjadi pribadi yang baik dan dapat diterima mssyarakat.

"Saya sampaikan selamat kepada warga binaan yang telah memperoleh remisi di hari kemerdekaan ini. Jadikan momen ini sebagai awal untuk menjalani hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji menjelaskan bahwa remisi umum hari kemerdekaan diberikan kepada 1.832 WBP.

Dengan rincian, 1.791 warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa pidana dengan besaran bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Lalu untuk yang mendapatkan RU II, ada sebanyak 40 warga binaan dengan rincian 23 napi langsung bebas sementara 17 lainnya masih menjalani masa subsider.

"Berdasarkan jenis pidana, penerima remisi umum hari kemerdekaan terdiri atas 675 napi pidana umum, 1.139 napi kasus narkotika, 15 napi kasus tindak pidana korupsi, dan 2 napi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," terangnya.

Kemudian, sebanyak 2.107 napi berhak mendapat Remisi Dasawarsa (RD).

Dengan rincian, 2.023 napi mendapat RD I atau pengurangan masa pidana dengan besaran bervariasi mulai 8 hari hingga maksimal 90 hari,

Sedangkan yang mendapat RD II berjumlah sebanyak 35 orang, dengan rincian 23 napi langsung bebas dan 12 napi lainnya masih menjalani subsider.

"Sementara 49 napi lainnya, menerima remisi dasawarsa denda. Ini diberikan karena mereka sedsng menjalani hukuman pengganti denda," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Lapas Perempuan, Yunengsih mengungkapkan, napi yang berhak mendapat remisi umum hari kemerdekaan berjumlah 407 orang dari total 468 WBP.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved