Berita Viral

Bos Beri THR 2 Bulan Sekaligus dan Libur Seminggu, Pernah Belikan Rumah, Berterima Kasih ke Karyawan

Kisah bos beri THR 2 bulan sekaligus dan libur seminggu kepada karyawan setianya. Bahkan dulu sang bos pernah belkan karyawannya rumah.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Bos Beri THR 2 Bulan Sekaligus dan Libur Seminggu, Pernah Belikan Rumah, Berterima Kasih ke Karyawan 

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved