Konser Coldplay di Jakarta

Jangan Pakai Pinjol Ilegal untuk Beli Tiket Konser Coldplay, Berikut Imbauan dari OJK

Perburuan dan persaingan untuk mendapatkan tiket konser Coldplay bakal dilakukan para penggemarnya dengan segala cara, termasuk melakukan pinjol

Editor: Eko Darmoko
coldplayinjakarta.com
Coldplay bakal menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, 15 November 2023. 

SURYAMALANG.COM - Perburuan dan persaingan untuk mendapatkan tiket konser Coldplay bakal dilakukan para penggemarnya dengan segala cara, termasuk melakukan pinjaman online (pinjol).

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak memakai pinjol ilegal untuk membeli tiket konser Coldplay.

Seperti diketahui, Coldplay akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta pada 15 November 2023 mendatang.

"Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol."

"Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sumarjono, dikutip Kompas.com dan SURYAMALANG.COM dari Antara, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Strategi Jitu Agar Menang Ticket War Konser Coldplay, Datang ke Warnet Gaming dan Lakukan Skema Ini

Baca juga: Info Pembelian Tiket Presale Konser Coldplay dengan Virtual Account, Debit, dan Kartu Kredit BCA

Calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol sebaiknya memastikan terlebih dahulu apa pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK.

Warga dapat mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak dengan melihat nama perusahaan lalu menanyakan kepada layanan informasi (call center) OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.

"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab."

"Kalau misalnya terdaftar dan diawasi."

"Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar," ujarnya.

Sumarjono menuturkan penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, mikrofon, kamera peminjam atau dalam OJK disebut batasan camilan.

Sementara pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam, sehingga dapat meneror peminjam dan orang-orang terdekat pada nomor kontak yang ada di handphone.

"Kalau dia ilegal biasanya akan meneror, cara-caranya juga sadis."

"Bunganya luar biasa tinggi, kemudian kita OJK tidak bisa melindungi mereka."

"Kalau yang diawasi OJK mereka pasti akan tunduk dengan aturan OJK," ucap Sumarjono.

Baca juga: Daftar Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta : Mulai dari Rp 800 Ribu Sampai Rp 11 Juta

Baca juga: Cerita di Balik Kesepakatan Coldplay Mau Datang ke Indonesia, Proses Negosisasi Cuma Semalam

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved