Nasib Karyawan Dipecat Gara-gara Makan Sahur Sisa Nasi Restoran, Diancam Bayar 1,5 Juta 'Saya Pamit'

Nasib karyawan dipecat gara-gara makan sahur sisa nasi restoran, Andry Pramana diancam bayar Rp 1,5 juta 'saya pamit'.

Youtube TribunMedanTV
Andry Pramana (kanan) karyawan dipecat gara-gara makan sahur sisa nasi restoran, diancam bayar Rp 1,5 juta 'saya pamit' 

SURYAMALANG.COM, - Nasib karyawan dipecat gara-gara makan sahur sisa nasi restoran dialami seorang pria bernama Andry Pramana di Medan

Andry Pramana bahkan terancam membayar Rp 1,5 juta gara-gara mengundurkan diri padahal sebetulnya dipecat. 

Apa yang dialami Andry Pramana ini membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turun tangan membantu.

Andry Pramana merupakan karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan.

Dengan inisiatifnya sendiri, Andry Pramana memasak nasi sisa kurang layak dari restoran untuk diolah menjadi nasi goreng.

Setelah jadi, nasi sisa tersebut dimakan oleh Andry Pramana bersama beberapa rekannya.

Andry Pramana menuturkan terpaksa makan nasi sisa untuk sahur karena baru pulang pukul 00.00 WIB sehingga bisa langsung istirahat setelah pulang ke rumah sebab keesokan harinya harus masuk shift pagi.

"Posisi midnight, kami pulang jam 00.00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01.00 WIB," kata Andry Pramana saat diwawancarai Tribun Medan (grup suryamalang), Sabtu (6/4/2024).

"Makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi," imbuh Andry Pramana

"Supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok bekerja," tambah Andry Andry.

Artikel Tribun-Medan.com 'Gegara Makan Nasi Sisa Untuk Sahur Karyawan Resto ini Dipecat Sepihak'.

Baca juga: Wasiat Babe Cabita Sebelum Meninggal Titip Barang Kesayangan Ini ke Istri Mumpung Aku Masih Hidup

Saat diwawancarai, Andry Pramana tampak lemas karena kehilangan pekerjaan.

Anak terakhir dari tiga bersaudara ini menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.

Keesokan harinya pada 17 Maret 2024, pasca menyantap nasi sisa untuk sahur, Andry pun dipanggil atasannya berinisial DS dan sempat terjadi perdebatan.

Lalu pada tanggal 18 Maret 2024, DS datang lagi, kali ini menemui atasan lain yang berinisial DN.

Tanpa basa-basi, mereka menghapus nama Andry Pramana dari daftar karyawan kontrak yang berada di dapur.

Lalu salah satu dari mereka meminta Andry Pramana berpamitan dengan rekan-rekan karena mulai saat itu dia sudah dipecat.

Dengan berat hati, Andry Pramana pun berpamitan dengan rekan-rekannya termasuk ke atasannya tersebut.

"Kamu silakan berpamitan dengan kawan-kawan mu. Sekarang kamu dipecat," kata Andry Pramana menirukan ucapan atasan.

"Dari situ saya langsung salam ke dia. Dan saya berpamitan dengan kawan-kawan saya dan langsung pulang," sambung Andry Pramana

Diminta Tanda Tangan Surat Pengunduran

Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Maret 2024, Andry Pramana mendapatkan undangan supaya datang menemui Human Resource Development (HRD) berinisial LW.

Begitu hadir, rupanya Andry Pramana disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan telah melakukan kesalahan.

Melihat surat yang disodorkan, Andry Pramana langsung menolak tanda tangan karena merasa dirinya bukan mengundurkan diri tapi dipecat pada 16 Maret 2024 lalu.

Lalu HRD tersebut bersikeras jika Andry Pramana sudah mendapatkan surat peringatan ketiga.

"Kemudian saya bilang ke LW, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat, kemudian saya juga minta surat pemecatannya" jelas Andry Pramana.  

Singkat cerita, HRD berinisial LW emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi lalu mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

"Enggak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayo ke Disnaker, nanti kamu yang mal," kata Andry Pramana menirukan ucapan LW.

Tak lama kemudian, Andry Pramana diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.

Bahkan Andry Pramana terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta karena mengundurkan diri.

"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah kami ditahan," cerita Andry Pramana.

Setelah dipecat sepihak, Andry Pramana kini menjadi pengangguran.

Andry Pramana pun tak mendapatkan hak seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja, meski sempat dikabari supaya mengambilnya.

Warga Mandala ini sudah bekerja selama satu tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak tiga bulan lalu.

Andry Pramana berharap perusahaan memberikan haknya mengingat Ia masih memiliki masa kerja selama satu tahun sembilan bulan.

Selama itu pula, seharusnya perusahaan memberikan sisa gaji Andry Pramana

"Saya bekerja secara kontrak selama dua tahun. Sisa kontrak saya masih ada satu tahun sembilan bulan. Tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR, dan sisa kontrak saya," pinta Andry.

LBH Medan Turun Tangan

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry Pramana.

"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri" terang Irvan Saputra. 

"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja," kata Irvan.

Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry Pramana, namun hal ini juga harus dilihat secara kemanusiaan yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak disajikan ke konsumen mereka untuk makan sahur.

LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata hanya agar lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya.

"Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya" terang Irvan. 

"Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak" lanjut Irvan.  

LBH Medan pun mengaku sudah menyurati perusahaan tempat Andry Pramana sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.

Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (8/4/2024) mendatang.

"Perlu diketahui, kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak dua tahun dan baru tiga bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak satu tahun sembilan bulan" tegas Irvan. 

"Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain" ujar Irvan. 

Tribun Medan (grup suryamalang) sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) resto Beauty in The Pot ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved