Jumat, 24 April 2026

Berita Bangkalan Hari Ini

Ketua Bawaslu Bangkalan Pidanakan Wartawan Tuduh Terima Suap Rp 1,8 Miliar dari Caleg DPR RI

BERITA BERMASALAH: Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Diduga Mendapatkan Dana Rp 1,8 M Dari Caleg DPR RI.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yuli A
ahmad faisol
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh melaporkan ke Polres Bangkalan, Kamis (11/4/2024) atas perkara dugaan pencemaran nama baik setelah dirinya melalui media online diberitakan telah menerima uang Rp 1,8 miliar dari salah satu caleg DPR RI. 

BERITA BERMASALAH: Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Diduga Mendapatkan Dana Rp 1,8 M Dari Caleg DPR RI, Apakah Seperti Itu Kinerja Penyelenggara Pemilu’, dan judul ketiga yakni Ketua Panwascam Tragah Mengaku Dikasih Bawaslu Rp 100 Juta untuk Pemenangan Caleg DPR RI’.

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, melaporkan pria yang mengaku sebagai wartawan, ke markas Polres Bangkalan, Kamis (11/2024).

Dia merasa nama dan institusinya difitnah melalui pemberitaan sejumlah media online bahwa dirinya telah menerima kucuran dana senilai Rp 1,8 miliar dari salah satu caleg pada Pemilu 2024 lalu.  

Mustain didampingi pengacara Fachrillah memberikan keterangan sekitar 3 jam di ruang penyidik Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Bangkalan.

“Saya tidak pernah diperiksa KPK, kok dilaporkan (ditulis) diperiksa KPK dengan menerima gratifikasi sampai berapa miliar. Itu sangat-sangat jelas suatu kebohongan dan sangat mengganggu saya secara pribadi dan keluarga kami saat lebaran,” ungkap Mustain kepada Tribun Madura di Polres Bangkalan.

Mustain juga menyertakan pemberitaan media online yang telah di-screenshot  dan di-print out sebagai barang bukti. Termasuk sejumlah percakapan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. 

Tiga judul pemberitaan yang dinilai Mustain menjurus fitnah itu yakni, ‘KPK Periksa Mustain Saleh Ketua Bawaslu Bangkalan Diduga Mendapatkan Kucuran Dana Rp 1,8 M Dari Salah Satu Caleg DPR RI’.

‘Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Diduga Mendapatkan Dana Rp 1,8 M Dari Caleg DPR RI, Apakah Seperti Itu Kinerja Penyelenggara Pemilu’, dan judul ketiga yakni Ketua Panwascam Tragah Mengaku Dikasih Bawaslu Rp 100 Juta untuk Pemenangan Caleg DPR RI’.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan atau Pengaduan Masyarakat bernomor : STTLPM/135/SATRESKRIM/VI/ 2024/SPKT Polres Bangkalan menyebutkan, Mustain sebagai pelapor mulai menerima pesan singkat melalui chat aplikasi WhatsApp berisikan link berita tersebut pada 9 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri dari seorang pria berinisial ABH. 

Tidak hanya menyebarkan berita, ABH kepada Mustain melalui sambungan seluler juga menawarkan diri sebagai penengah antara pelapor dengan pihak penulis berita, yakni pria lain berinisial MHS.

Terakhir, ABH masih sempat menghubungi sebelum Mustain beranjak melapor ke polres dengan maksud yang sama, namun pelapor tetap menolak dan memilih jalur hukum.

“Sangat kami sayangkan dalam suasana lebaran ketika seharusnya kembali ke fitrah, bersama keluarga, malah dibombardir dengan tulisan-tulisan yang isinya fitnah dan tendensius. Biarlah nanti hukum sebagai jalan keluar, siapa yang benar siapa yang memfitnah,” tegas Mustain.

Sebelum melapor ke Polres Bangkalan, Mustain juga mencari data ke Dewan Pers terkait keberadaan media-media online yang telah memfitnahnya. Termasuk nama MHS yang belakangan disebutnya tidak terdaftar dalam list di Dewan Pers. MHS dikenal Mustain selama ini sebagai LSM yang juga memakai sarana media online.  

“Saya secara pribadi mencoba mencari data ke Dewan Pers, masih dapat tiga (media online), tetapi masih ada sekitar 8 media lainnya yang belum sempat kami cek dan ricek. Jadi tiga media yang sementara sudah kami laporkan,” papar Mustain.

Ia menambahkan,  sebuah media pemberitaan dalam Undang-undang Pers sudah jelas harus sebuah perusahaan yang berbadan hukum tunggal untuk urusan media pemberitaan. Namun setelah dilakukan penelusuran, media-media online tersebut tidak ada dalam daftar Dewan Pers, penerbit media, maupun media massa yang sudah terdaftar.

“Sebenarnya kami juga berupaya melakukan pendekatan kepada media online tersebut, tetapi media itu menyatakan pelaku (penulis) nya satu orang yang sama (MHS). Bahkan yang bersangkutan, informasinya selama ini mengaku wartawan dan berkeliling ke OPD-OPD Pemkab Bangkalan, kami cek juga tidak terdaftar,” pungkas Mustain.

 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved