Berita Bangkalan Hari Ini

Pengedar Sabu-sabu di Sampang Kalang Kabut saat Digerebek Polisi, Barang Bukti Seberat 11,18 Gram

Pengedar Sabu-sabu di Sampang Kalang Kabut saat Digerebek Polisi, Barang Bukti Seberat 11,18 Gram

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama
Tersangka kasus sabu-sabu saat digelandang petugas Polres Bangkalan. 

Laporan Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisal AS asal Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura kalang kabut saat rumahnya didatangi polisi.

Polisi menggerebek kediaman pria berusia 47 tahun itu pada (21/11/2024) lalu lantaran AS terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Bahkan, hasil dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti kurang lebih 11,18 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Jadi tim yang dikerahkan segera melakukan penyelidikan dan berhasil medeteksi kondisi dan keberadaan pelaku," ujarnya, Rabu (4/12/2024).

Saat penggeledahan petugas menemukan 7 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan, yang dikenal sebagai 'paket hemat'.

Barang tersebut disimpan di dalam lemari yang berada di dalam kamar pelaku.

"Barang bukti sabu tersebut telah dipecah menjadi paket kecil."

"Ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir," terangnya.

Saat disinggung soal asal usul barang haram tersebut, AKBP Hendro Sukmono masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama kepada AS.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved