Nasib Lily Bila Jadi Anak Adopsi Raffi Ahmad Tak Dapat Warisan? Aturan Hukum Islam dan Negara Beda

Nasib Lily bila jadi anak adopsi Raffi Ahmad terancam tak dapat warisan, ketahui aturan Hukum Islam dan Negara yang berbeda.

|
Instagram @raffinagita1717
Lily bila jadi anak adopsi Raffi Ahmad terancam tak dapat warisan, ketahui aturan Hukum Islam dan Negara yang berbeda. 

- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek;

Namun jika satu keluarga tersebut tidak dapat diketahui ahli warisnya atau tidak mempunyai ahli waris lain sebagai ahli waris pengganti sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 174 KHI, maka berlaku Pasal 191 KHI yang menyatakan:

“Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.”

Masalah pewarisan akan menjadi semakin kompleks jika dalam keluarga pewaris terdapat anak angkat.

Hal ini dikarenakan anak angkat bukan merupakan anak yang memiliki hubungan darah.

Sedangkan syarat utama pewarisan adalah adanya hubungan darah.

Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan anak angkat itu dalam persoalan warisan?

Melalui kanal Youtube-nya, Ustaz Khalid Basalamah menjawab tentang masalah ini.

"Anak angkat tidak dapat warisan. Anda hanya bisa memberikan dia hibah Kalau waris hanya terjadi pada ahli waris yang mana adalah anak kandung." ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Hukum Negara

Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan dengan jelas  yang bisa menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Ketika seluruh pihak tersebut tidak ada, maka harta peninggalan seseorang akan menjadi milik negara.

KUHPerdata sendiri tidak membahas hal terkait anak adopsi atau anak angkat.

Namun menurut ketentuan Staatblaad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orang tua kandung, dan memunculkan hubungan nasab dengan orang tua angkat.

Berdasarkan karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang, Staatblaad sendiri menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah tidak relevan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved