Berita Viral

Sosok Pejabat Dishub Viral Pakai Mobil Dinas Buang Sampah Sembarangan Menuju Puncak, Kini Dicopot

Sosok pejabat Dishub viral pakai mobil dinas buang sampah sembarangan menuju puncak, kini kena sanksi dan dicopot.

Instagram @jktinformasi
Pejabat Dishub viral pakai mobil dinas buang sampah sembarangan menuju puncak, kini kena sanksi dan dicopot. 

SURYAMALANG.COM, - Sosok pejabat Dishub viral pakai mobil dinas buang sampah sembarangan akhirnya terungkap setelah video-nya beredar. 

Selain membuang sampah sembarangan, pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut juga memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. 

Bahkan pejabat Dishub DKI Jakarta tersebut memakai kendaraan dinas untuk dipakai ke luar Kota menuju kawasan Puncak Bogor

Tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut terekam kamera mobil pengendara lain. 

Dalam video, mobil putih bertuliskan DISHUB dengan nomor polisi B 1450 PQT terlihat melintas di tengah kemacetan kawasan Puncak.

Tak lama kemudian, penumpang mobil terekam membuang sampah sembarangan ke sisi jalan raya.

Tindakan itu dilakukan beberapa kali oleh penumpang mobil Dishub tersebut.

Terlihat sampah plastik langsung terjatuh ke bahu jalan dan berserakan.

Baca juga: Rezeki Sopir Bus Viral Dapat Rp 100 Juta Usai Traktir 30 Penumpang Makan, Mertua Juga Ketiban Berkah

Sambil membuang sampah sembarangan ke sisi jalan, mobil itu pun terus melaju di tengah kemacetan.

Dalam keterangan video dijelaskan peristiwa terjadi pada Minggu (14/4/2024), ketika penerapan sistem satu arah atau one way di jalur Puncak.

Sosok Pejabat Dishub

Setelah viral, sosok pengendara mobil adalah seorang pejabat Dishub DKI Jakarta bernama Agustang Pelani. 

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan Agustang Pelani kini telah dicopot dari jabatannya.

Menurut Syafrin, Agustang Pelani adalah Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. 

"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara. Dia statusnya Pegawai Negeri Sipil," ujar Syafrin kepada wartawan Tribunjakarta.com, Selasa (16/4/2024).

Mobil Dishub buang sampah sembarangan
Mobil Dishub buang sampah sembarangan (Instagram @jktinformasi)

Artikel TribunJakarta.com 'Terkuak Pejabat DKI Buang Sampah Sembarangan Pakai Mobil Dishub Tak Izin'.

Baca juga: Kebohongan Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu, Ngamuk Setelah Nabrak, Bukan Adik Jenderal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Syafrin, Agustang Pelani menggunakan mobil patroli tersebut bukan untuk menjalankan tugas atau perjalanan dinas.

Agustang mengaku pergi ke daerah Puncak, Bogor menggunakan mobil patroli untuk menjenguk temannya yang sakit.

"Dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit," kata Syafrin.

Syafrin menjelaskan, saat ini Agustang sudah dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara.

Pencopotan itu adalah sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Agustang karena nekat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi apalagi bepergian ke luar daerah.

"Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi kedepannya," lanjut Syafrin.

Selain itu, Syafrin menegaskan Agustang juga tidak akan mendapatkan tunjangan selama dua bulan.

Selama masa penonaktifan, Agustang hanya akan mendapatkan gaji pokok sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” jelas Syafrin.

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved