Berita Malang Hari Ini
Bebas dari Lapas Porong, Mantan Bupati Rendra Kresna Disambut Para Pejabat di Malang Jatim
Begitu tiba di rumahnya, sejumlah warga dari berbagai kalangan, mulai LSM, politisi, dan para pejabat Pemkab Malang, langsung menyambut Rendra Kresna
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Dyan Rekohadi
Menanggapi kebebasannya, Rendra mengaku bersyukur karena bisa berkumpul dengan keluarganya.
Ditanya rencananya setelah menghirup udara bebas, ayah dari Kresna Dewanata Phrosakh, anggota DPR RI dari Nasdem ini mengaku belum punya rencana apapun.
"Biar yang muda-muda saja, yang tampil. Saya cukup jadi penonton saja. Karena saya kan baru pulang hari ini setelah dapat remisi Hari Raya Idul Fitri kemarin (yang semestinya baru bebas bersyarat pada 2 Mei mendatang)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna mendapat pembebasan bersyarat dari Kanwil Kemenkumham Jatim.
Terpidana kasus korupsi inipun bisa bebas dari Lapas I Surabaya yang berada di Porong, Sidoarjo, Selasa (23/4/2024).
Rendra Kresna dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.
Total remisi yang didapatkan pria 62 tahun itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.