CPNS 2024

Cara Cek Data Non ASN di BKN untuk Daftar CPNS-PPPK 2024, Segera Klik Link Berikut

Proses pendaftaran dilakukan melalui situs yang disediakan oleh BKN dengan langkah-langkah tertentu,beriktut cara cek data non-ASN di BKN untuk CPNS

Penulis: magang5 | Editor: Adrianus Adhi
Tribunx
Ilustrasi CPNS 2024 

Oleh Belsiana Idaman Sinar

SURYAMALANG.COM-Berikut cara cek data non ASN di BKN untuk daftar CPNS atau PPPK. Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan bagi mereka yang berstatus sebagai tenaga kerja honorer.

Pendataan Non ASN ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan tersebut mengharuskan pegawai di instansi pemerintah memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.

Pendataan Non ASN BKN dilakukan agar data tenaga honorer dapat dipantau serta terdaftar dan tercatat dengan benar melalui situs verif-nonasn.bkn.go.id. Selain itu, pendataan non-ASN 2024 penting dilakukan untuk pendaftaran rekrutmen calon PNS atau PPPK 2024.

Berikut rincian syarat tenaga honorer yang wajib melakukan pendataan non-ASN BKN 2024 beserta cara pendaftaran dan pengecekan status pendataan non-ASN

Syarat dan Kelompok Ikut Pendataan non-ASN

Syarat dan kelompok yang berhak mengikuti pendataan non-ASN telah diatur dalam Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dikutip dari Kompas TV pada tanggal 19 Maret 2024.

Tenaga honorer yang dapat melakukan pendataan non-ASN melalui situs BKN harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Tenaga honorer kategori II terdaftar dalam database BKN
  • Pegawai non-ASN bekerja pada instansi pemerintah
  • Pembayaran langsung menggunakan APBN atau APBD
  • Diangkat oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja minimal satu tahun pada akhir Desember 2021
  • Dan berusia antara 20 hingga 56 tahun pada akhir Desember 2021.

Namun, ada beberapa tenaga honorer yang tidak termasuk dalam kategori yang dicatat dalam pendataan ini seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan sebagainya. Pegawai dengan Surat Kontrak tertanggal setelah 2021 juga tidak termasuk dalam pendataan ini.

Selain itu, pekerja Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga tidak termasuk dalam kelompok yang dicatat.

Cara  pendaftaran pendataan non-ASN

Pendaftaran untuk pengumuman pendataan non-ASN bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan harus dilakukan melalui situs yang disediakan oleh BKN. Berikut langkah-langkah pendataan tenaga non-ASN:

Pembuatan Akun

  •  Buka laman Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

  • Pastikan data tenaga honorer sudah didaftarkan oleh admin instansi.
  • Klik "Buat Akun" dan isi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor hp, email, dan kode captcha. Klik "Lanjutkan".
  • Lengkapi data yang dibutuhkan pada halaman berikutnya.
  • Jika muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi", segera laporkan pada instansi terkait.
  • Isi data sesuai kolom-kolom yang tersedia, buat kata sandi, dan pertanyaan keamanan.
  • Unggah scan KTP berwarna dan pas foto berwarna (format jpg/jpeg, maks. 200 Kb).
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan".

Cetak Kartu Informasi Akun

  • Klik "Cetak Informasi Pendaftaran" untuk mencetak Kartu Informasi Akun.
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved