Berita Lamongan Hari Ini

Alasan Polres Lamongan Pecat Bripka Bagus Adhianto dan Bripka Fransen Santoso Sujono

Polres Lamongan  memecat dua anggotanya: Bripka Bagus Adhianto dan Bripka Fransen Santoso Sujono.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yuli A
Hanif Manshuri
Polres Lamongan memecat dua anggotanya: Bripka Bagus Adhianto dan Bripka Fransen Santoso Sujono. Mereka diberhentikan secara tidak hormat dan diupacarakan di pelataran Polres Lamongan terhitung mulai Senin (29/4/2024). 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan memecat dua anggotanya: Bripka Bagus Adhianto dan Bripka Fransen Santoso Sujono.

Mereka diberhentikan secara tidak hormat dan diupacarakan di pelataran Polres Lamongan terhitung mulai Senin (29/4/2024).

Bagus dan Fransen diberhentikan dan tidak berhak lagi memakai seragam polisi lantaran desersi.

Keduanya cukup lama tidak masuk dinas tanpa memberitahukan kepada atasannya, alias bolos lebih dari 30 hari berturut-turut. "Ya bolos sampai hari ini," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi SURYA, Rabu petang (1/5/2024).

Bripka Fransen telah melakukan pelanggaran menghindarkan tanggung jawab dinas yaitu meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa ijin pimpinan lebih dari 30 hari berturut turut mulai bulan Oktober 2020  sampai sekarang.

Sedangkan Bagus Adhianto telah melakukan pelanggaran serupa mulai bulan Desember 2021 sampai sekarang.

Pada keduanya dijerat pasal 21 ayat 3 huruf (e) perkap nomor 14 tahun 2011 tentang  kode etik profesi kepolisian pasal 11 huruf (c), pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian.

Bagus diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor : KEP/ 145/III/2024 tanggal 28  Maret 2024.

Sedangkan Fransen diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor : KEP/146/III/2024 tanggal  28 Maret  2024.  

Pemberhentian itu disampaikan pula dalam upacara yang dipimpin Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra didampingi  Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli.

"Pemberhentian ini juga dilakukan secara In Absentia lantaran keduanya  hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya," kata Andi.

Menyitir amanat Kapolres AKBP Bobby, menurut Andi, upacara PTDH dilakukan sebagai penerapan kedisiplinan dengan ketentuan undang undang yang berlaku

Dan upacara PTDH tersebut meruapakan wujud relaksasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.

Selain AKBP Bobby A. Condroputra  upacara ini diikuti  Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran Polres Lamongan dan anggota Polres. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved