Berita Viral

Kabar Terbaru Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sibuk Jadi Dokter Muda

Terungkap kabar terbaru Trisha Eungelica anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tak lepas dari sorotan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TikTok
Kabar Terbaru Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sibuk Jadi Dokter Muda 

Melansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, tidak lagi dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mantan jenderal bintang dua Polri tersebut dan mengubahnya menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga: Sukses Jebloskan Ferdy Sambo ke Penjara, Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Siap Bantu Bebaskan Jessica Kumala Wongso, Ternyata ini Alasannya

Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya.

“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/3/2023).

Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Brigadir J.

Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa di Magelang tersebut disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut integritas dan kehormatan keluarga, sehingga ia marah besar kepada Yosua.

Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat mengurangi kesalahan pidana Sambo.

“Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi trdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi pertimbangan hakim.

Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan karier Sambo di kepolisian selama 30 tahun.

“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim.

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.

Artikel Grid.ID, 'Kabar Terbaru Anak Gadis Ferdy Sambo, Trisha Eungelica'.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved