Pilkada Malang Raya 2024
KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024, Butuh 1.170 Orang
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, untuk Pilkada 2023 jumlah anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 1.170 orang
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - KPU Kabupaten Malang membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pembukaan berlangsung selama tujuh hari mulai dari 2 Mei sampai dengan 8 Mei 2024.
Baca juga: 516 Pendaftar PPK Berkasnya Sudah Diterima KPU Kabupaten Malang Jatim, Kecamatan Wagir 26 Pendaftar
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, untuk Pilkada 2023 jumlah anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 1.170 orang.
"Anggota yang dibutuhkan untuk PPS 1.170 orang, jumlahnya sama dengan Pemilu 2024 lalu," kata Mahardika, Jumat (3/5/2024).
Dari jumlah tersebut kebutuhan setiap desa/kelurahan di 33 kecamatan sebanyak 3 orang PPS.
Bagi masyarakat yang ingin bergabung, Dika mengatakan bisa segera mendaftarkan diri. Karena pendaftaran ini dilakukan secara terbuka.
"Ini terbuka untuk umum, selama memenuhi syarat pasti akan dipersilahkan mendaftar dan nanti mengikuti proses seleksi secara terbuka," paparnya.
Kemudian untuk persyaratan mendaftar calon anggota PPS antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) sekurang-kurangnya 5 tahun.
Lalu, tidak pernah terpidana, dan mampu secara jasmani maupun rohani.
Dikatakan Dika, pendaftaran dilakukan secara online. Yakni melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
Calon juga dapat datang ke kantor KPU untuk melakukan pendaftaran.
Petugas nantinya akan membantu memandu pengisian melalui Siakba.
Dalam pendafataran, persyaratan dokumen yang harus dilengkapi di antaranya surat pendaftaran, surat pernyataan bermaterai, daftar riwayat hidup, foto copy ijasah dan KTP elektronik, foto 4x6.
Kemudian, calon PPS juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani rohani yang diterbitkan baik dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
"Surat kesehatan ini mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol," tambahnya.
Selanjutnya, Dika menyampaikan, honorarium bagi ketua PPS sebesar Rp1,5 juta bulan. Kemudian untuk anggota PPS sebesar Rp1,3 juta per bulan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.