Bisnis Hotman Paris di Makassar Terancam, Pj Gubernur Sulsel Tak Akan Beri Izin untuk Buka Diskotek
Heboh kabar bisnis Hotman Paris di Makassar terancam setelah dikabarkan diskotek miliknya ditutup sementara.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Heboh kabar bisnis Hotman Paris di Makassar terancam setelah dikabarkan diskotek miliknya ditutup sementara.
Polrestabes Makassar telah menutup sementara W Super Club, sebuah kelab malam yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Penutupan ini dilakukan pada Jumat malam (31/5/2024) sebagai respons terhadap gelombang protes dari berbagai organisasi masyarakat yang menolak kehadiran tempat hiburan malam (THM) tersebut.
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang sedang viral ini.
“Yang perlu saya sampaikan terkait hal yang sedang viral bahwa yang disebut W Super Club itu, izin yang terbit adalah untuk bar, bukan untuk diskotek atau night club.
Pemprov Sulsel tidak pernah menerbitkan izin untuk diskotek dan tempat hiburan malam untuk W Super Club,” ujarnya di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Jumat malam.
Prof. Zudan menjelaskan bahwa bar dan diskotek memiliki perbedaan signifikan.

Baca juga: Heboh Pramugari Cantik Selundupkan Emas 1 Kg di Dalam Dubur, Dijual Lebih Mahal, Sering Beraksi
Baca juga: Nasib 5 Pengeroyok Pelajar di Kota Batu Berujung Tewas, Tetap Dijamin Haknya Mendapatkan Pendidikan
Bar, mirip dengan kafe, menjual minuman beralkohol dan menyediakan suasana yang lebih santai, sementara diskotek adalah tempat di mana tamu biasanya menikmati musik yang dimainkan oleh Disc Jockey (DJ) sambil meminum beragam sajian minuman beralkohol.
Selama masa jabatannya, Prof. Zudan menegaskan komitmennya untuk tidak mengeluarkan izin operasional bagi diskotek di Sulawesi Selatan.
“Kita jaga bersama-sama Sulsel pada umumnya dan Makassar pada khususnya menjadi negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,”
“Negeri yang aman, damai, sejahtera di bawah ampunan Allah Subhana hu Wa Taala, bisa ya kita jaga bersama-sama," jelasnya.
Segala berkas dokumen perizinan W Superclub sudah dikirim ke Kementerian Investasi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel, Said Wahab.
Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Superclub.
Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.
Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
"Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi," jelas Said Wahab.
Adapun perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.
Terkait urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.
Sebab, jarak THM dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.
"Tidak ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin," katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel AGH Prof KH Najmuddin Abd Safa dalam diskusi Forum Dosen Majelis Tribun Timur di kantor Tribun Timur, Sabtu (1/6/2024) menegaskan, MUI secara tegas tetap menolak kehadiran W Superclub.
"MUI tetap pada poin pertama (pernyataan sikap), menolak. Pak Wali Kota (Makassar) juga sudah sampaikan bahwa (W Superclub) tidak punya izin," ujarnya.
Baca juga: Curhat Asisten Artis Digaji Rp 1,7 Juta Tersiksa Makan Mi Instan Tiap Hari, Tidur di Bawah Jemuran
Ketua MUI mengatakan tidak ada alasan atau dalih untuk membuka THM (tempat hiburan malam) tersebut.
Mengingat W Superclub akan mendatangkan lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya, terlebih ada ajakan dari Hotman Paris yang menuai polemik.
“Perkataan hotman marilah gadis-gadis cantik Makassar kita berdansa sampai akhir zaman. Ini kita di pihak agama sangat-sangat menjadi atensi,” ujar ulama Sulsel itu.
“Sudah jelas itu yang pertama MUI apapun alasannya tidak ada dalih yang membolehkan untuk membuka seperti hal ini (diskotik),” tandasnya.
Ketua I Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel, Iqbal Suhaeb sekaligus Kepala Disdukcapil Sulsel mengatakan, informasi diterimanya, izin awal W Superclub adalah bar.
“Pemerintah provinsi Sulsel melalui Pj gubernur tadi malam (Jumat malam) di masjid Kubah 99 sudah resmi menjelaskan bahwa izin yang diberikan selama itu adalah izin bar. Tetapi kita sudah dengar semalam, bahwa pak gubernur sudah komitmen izin lainnya tidak mungkin lagi dikeluarkan seperti izin diskotik, klub dan sebagainya,” tegas mantan Pj Wali Kota Makassar itu.
Dia menjelaskan dalam pembangunan ada banyak izin yang harus dipenuhi.
Pertama izin pembangunan, bangunan apa yang akan berdiri.
Analisis dampak lingkungan fisik dan kajian lingkungan sosial.
Yang terakhir ini sangat mungkin tidak terpenuhi.
Karena melihat respon masyarakat yang banyak menolak bahkan menghujat.
Ditambah ada ajakan bernada erotis dan melenceng dari kaidah islam.
Ini membuat keresahan di tengah masyarakat.
“Bahwa mungkin secara administratif analisis lingkungan fisiknya tidak dipersoalkan, tapi analisis lingkungan sosialnya persoalan,” jelas mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemprov Sulsel itu.
“Inilah melalui Forkompinda, Gubernur akan pertemuan dengan FKUB, dan organisasi kemasyarakatan untuk menindaklanjuti bagaimana supaya ini tidak lanjut menjadi hal-hal yang makin membuat suasana Kota Makassar menjadi tidak nyaman,” tandasnya.
Ketua Forum Dosen Adi Suryadi Culla mengatakan persoalan W Superclub memang menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat.
Ada polemik serta pro kontra yang muncul.
Reaksi masyarakat tidak bisa dipungkiri.
Bahwa lebih banyak yang menghujat bahkan menolak kehadiran diskotik milik Hotman Paris tersebut.
“Bisnis ini menimbulkan reaksi karena dianggap memiliki dampak yang mungkin menimbulkan keresahan lebih jauh terjadinya dekadensi atau rusaknya moralitas,” kata akademisi Unhas tersebut.
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.