Berita Viral

Kasus Pemukulan Sopir Bus Trans Jatim Oleh Pengemudi Mobil Xpander yang Viral Berujung Damai

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses penanganan perkara tersebut ke tahapan selanjutnya. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Momen saat korban AP dan terlapor GAG dipertemukan dalam forum mediasi keadilan restorasi yang difasilitasi oleh Anggota Polsek Benowo Polrestabes Surabaya 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Aksi pemukulan yang dialami sopir bus Transjatim bermuatan penumpang saat melintas ruas Jalan Romokalisari, pada Rabu (22/5/2024) malam, hingga penggalan video kamera dasbor (dashcam) viral di medsos, telah berakhir damai. 

Kesepakatan antara kedua belah pihak yakni korban dan pelaku pemukulan untuk menempuh jalan perdamaian, telah difasilitasi oleh pihak Anggota Unit Binmas Polsek Benowo Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (1/6/2024). 

Kapolsek Benowo Polrestabes Surabaya Kompol Didik Sulistyo mengatakan, korban berinisial AP dan si terlapor atau pelaku pemukulan berinisial GAG. 

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses penanganan perkara tersebut ke tahapan selanjutnya; penyidikan hingga penuntutan. 

Komunikasi dan pertemuan yang terjadi diantara kedua belah pihak itu, difasilitasi oleh pihak Unit Binmas Polsek Benowo Polrestabes Surabaya

"Sudah berdamai. Dari Transjatim dan sopirnya serta pelaku. Betul (difasilitasi Anggota Polsek Benowo untuk mediasi restorative justice) dari pihak keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (7/6/2024). 

Mengenai kesepakatan yang dibuat oleh keduanya, Didik mengungkapkan, pihak terlapor sepakat untuk memberikan biaya pengganti pengobatan atas luka yang dialami korban.

"Pihak yang berperkara melakukan mediasi permasalahan dengan cara memberikan uang pengobatan terhadap korban," katanya. 

Kemudian, pihak terlapor membuat dan menandatangani kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

Lalu,kedua belah pihak bersepakat untuk tidak melakukan penuntutan kepada pihak manapun. 

Termasuk, pihak pelapor atau korban bersepakat untuk mencabut laporan kepolisiannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Tidak akan ada tuntutan kepada pihak manapun yang disepakati dalam surat kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak. Dan pihak korban mencabut laporan Polisi serta keterangan yang dituangkan pada BAP," jelasnya. 

Lalu, bagaimana kronologi kejadian pemukulan tersebut bermula?

Didik menerangkan, bermula saat mobil terlapor Mitsubishi Xpander dan bus melaju searah di ruas Jalan Romokalisari, Benowo, Surabaya, pada pukul 19.20 WIB, pada Rabu (22/5/2024). 

Mobil Mitsubishi Xpander semula dari lajur sisi tengah jalan, lalu secara mendadak mengambil laju kiri jalan tanpa ada tanda isyarat lampu sen maupun klakson

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved