Alasan Otto Hasibuan Nekat Bela 5 Terpidana Kasus Vina Agar Bebas, Cium Keganjilan dan Alibi Kuat

Alasan Otto Hasibuan nekat bela 5 terpidana kasus Vina agar bebas, cium keganjilan dan alibi yang kuat: terpaksa mengakui!

Youtube Intens Investigasi/Facebook/TribunJakarta.com
Otto Hasibuan (kiri) nekat bela 5 terpidana kasus Vina agar bebas, cium keganjilan dan alibi yang kuat: terpaksa mengakui! 

SURYAMALANG.COM, - Alasan Otto Hasibuan nekat bela 5 terpidana kasus Vina agar bebas menjadi hal baru dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini. 

Pengacara ternama Otto Hasibuan mengaku mencium adanya keganjilan dalam penangkapan 5 terpidana itu.

Otto Hasibuan juga merasa yakin lima terpidana itu tidak bersalah sebab punya alibi kuat ketika peristiwa itu terjadi.

Sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan akan membantu 5 narapidana yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. 

Otto Hasibuan pun sudah memerintahkan tim Peradi untuk membela lima terpidana agar bebas dari penjara.

Lalu Otto Hasibuan menjelaskan keganjilan yang dimaksud serta alibi yang kuat dari para terpidana.

Menurut Otto, saat malam Vina dan kekasihnya, Eky ditemukan tewas di Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016, kelima terpidana sedang nongkrong dan tidur di lokasi yang sama.

Mereka asyik kongko sambil menenggak miras tanpa berbuat kriminal.

"Supaya masyarakat tahu kenapa ini menjadi isu penting" kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) melansir TribunJakarta.com (grup suryamalang).

"Saya ulangi lagi ya bahwa Vina dan Eky ya itu dinyatakan dibunuh dan diperkosa yaitu sekitar jam 10 tanggal 27 Agustus 2016 oleh delapan terdakwa yang sekarang di penjara" jelasnya. 

"Satu Saka sudah bebas karena tidak dihukum seumur hidup" imbuh Otto Hasibuan.

"Sementara pada tanggal 27 Agustus tersebut jam 10-an itu mereka itu tidak berada di tempat kejadian dimana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anaknya Pak RT," jelas Otto. 

Baca juga: Efek Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Menkominfo Sorot Bahaya Judi Online, Wanita Bisa Lebih Kejam

Keganjilan lain, lanjut Otto adalah ketika polisi menghilangkan dua orang dari daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, hasil putusan sidang kasus Vina delapan tahun silam ditetapkan 11 pelaku, dengan delapan di antaranya sudah didakwa dan menjalani hukuman.

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Saka Tatal, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Sementara, tiga lainnya, atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada 21 Mei 2024, aparat Polda Jawa Barat yang kini menangani kasus Vina, menangkap Pegi Setiawan, putra dari Rudi dan Kartini yang diklaim adalah salah satu DPO.

Kemudian Polda Jawa Barat menghilangkan dua DPO lain, Andi dan Dani dengan alasan para saksi asal sebut. 

Otto Hasibuan-pun merasa aneh dengan sikap polisi mudah begitu saja menyebut dua DPO fiktif.

"Andi dan Dani ini dikatakan fiktif, itu di dalam dakwaan dituduh disebutkan bahwa Dani dan Andi inilah yang membawa korban Vina dan Eky ke flyover dengan naik sepeda motor di apit ke flyover sehingga terkesan mayat itu darah kecelakaan" kata Otto Hasibuan

"Itu dakwaan jaksa dan di situ juga putusan hakim. Nah kalau polisi mengatakan Andi dan Dani itu fiktif, berarti ceritanya itu kan jadi aneh," papar Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan dengan Peradinya pun bertekad akan mempersiapkan peninjauan kembali atau PK terhadap vonis yang ditetapkan kepada lima terpidana.

"Menurut keterangan orang tua lima orang (terpidana) ini, sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan oleh mereka" tambah Otto Hasibuan

"Mereka terpaksa mengakui dan berita acaranya, karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga terpaksa harus mengakui. Itu cerita yang kami dapatkan dari orang tua lima terpidana tersebut," kata Otto.

Baca juga: Pesan Terselubung Iptu Rudiana kepada Hotman Paris, Pengacara Vina Kaget: Kenapa Baru Sekarang?

Tampang para terpidana saat reka ulang adegan kasus Vina
Tampang para terpidana saat reka ulang adegan kasus Vina (Facebook/TribunJakarta)

Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari para terpidana untuk pengajuan PK.

Sudah ada puluhan pengacara yang siap membela kelima terpidana.

"Kalau memang mereka apa mau PK kami tim Peradi ini bersedia" ungkap Otto Hasibuan

"Banyak sekali yang siap membantunya, termasuk tim-tim yang lain, mungkin untuk Bandung saja tadi sudah terkumpul 30 orang ya, 40 lawyer di sana sudah siap untuk bantu dan yang lain siap untuk menunggu aba-aba," jelas Otto.

Selain itu, Otto Hasibuan juga menyoroti mujurnya nasib anak Ketua RT saat kasus Vina dan Eky terjadi pada 2016 silam.

Pasalnya, anak Ketua RT disebut sempat bersama dengan sejumlah pemuda yang kini jadi terpidana kasus Vina.

Bahkan mereka tidur dan menginap bersama, mayoritas dari mereka ujungnya jadi terpidana kasus Vina tapi anak Ketua RT lolos.

Total ada 9 orang yang diceritakan saksi di malam itu menginap di rumah Pak RT dan 5 orang di antaranya menjadi terpidana kasus Vina Cirebon.

Namun keterangan saksi 9 orang menginap di rumah Pak RT ini tidak diakui oleh sang ketua RT.

"Jadi Pak RT ini tidak mengakui mereka ini tidur di rumah Pak RT," kata kuasa hukum, Otto Hasibuan dalam jumpa pers dikutip dari KompasTV, Senin (10/6/2024).

Sementara para saksi, kata Otto, mengakui malam itu mereka tidur di rumah pak RT termasuk bersama-sama dengan 5 orang terpidana yang kini masih mendekam di penjara.

Begitu-pun 5 orang terpidana yang ada saat ini mengatakan mereka tidur di rumah Pak RT.

"5 terpidana sekarang juga mengatakan mereka tidur di rumah Pak RT. Ada 9 orang yang tidur di rumah Pak RT. Hanya satu Pak RT mengatakan tidak tidur di rumah pak RT. Anehnya anak Pak RT ikut tidur bersama mereka," kata Otto Hasibuan.

Meski begitu, anehnya anak pak RT ini justru tidak ikut jadi terdakwa.

"Anehnya anak Pak RT ikut tidur bersama mereka. Tapi cerita tentang anak Pak RT ini kami tidak tahu, kenapa dia tidak ikut menjadi terdakwa di sini," kata Otto.

Padahal, lanjut Otto Hasibuan, sebelum ke rumah Pak RT, mereka sama-sama pergi ke warung Ibu Nining.

Kemudian mereka pergi ke rumah Hadi, salah satu terpidana bersama anak Pak RT dan tidur di rumah Pak RT.

"Pertanyaannya, kenapa anak Pak RT (Kahfi) tidak ikut (ditangkap) ? dia tidak berbuat ? tidak ada peristiwa ?" kata Otto Hasibuan.

Pertanyaan ini, kata Otto akan dibahas dan diusut tim pengacara.

Diketahui, belakangan kasus Vina Cirebon semakin rumit setelah kisahnya diangkat menjadi film horor.

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved