Kronologi Penangkapan Paksa AP, Ancam Ria Ricis dan Minta Tebusan, Pakai 2 Nomor Teror Orang Dekat

Kronologi penangkapan paksa AP, ancam Ria Ricis dan minta tebusan, pakai 2 nomor hingga teror orang-orang terdekat.

Dokumentasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya/Youtube Ricis Official
Kronologi Penangkapan Paksa AP, Ancam Ria Ricis dan Minta Tebusan, Pakai 2 Nomor Teror Orang Dekat 

SURYAMALANG.COM, - Kronologi penangkapan paksa AP pelaku yang mengancam Ria Ricis dan minta tebusan dijelaskan oleh polisi. 

Dari penjelasan polisi, AP memakai 2 nomor sekaligus untuk mengancam Ria Ricis dan orang-orang terdekat sang Youtuber. 

Selain itu, AP juga harus menanggung hukuman atas perbuatannya mengancam dan memeras Ria Ricis

AP diketahui mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis bila Youtuber itu tidak transfer uang senilai Rp 300 juta. 

Kemudian Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AP setelah sebelumnya Ria Ricis membuat laporan. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, AP ditangkap pada Senin, (10/6/2024). 

Penangkapan itu kata Ade Safri dilakukan dengan upaya paksa di rumah pelaku daerah Cipayung, Jakarta Timur.

"Kami menangkap pria berinisial AP (29) dengan upaya paksa,” ujar Ade Safri Simanjuntak melansir Kompas.com (grup suryamalang), Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Viral Ratusan Orang Melamar Kerja di Toko HP Diberi Uang Rp 100 Ribu, Sosok Bosnya Orang Terkenal

Penangkapan pun kata Ade Safri dilakukan tengah malam sekitar pukul 01.20 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah alat bukti milik tersangka.

"Penyitaan oleh tim penyidik di antaranya adalah 1 unit HP merek Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan 1 unit SIM Card-nya, kemudian 1 unit SIM Card juga," ujar Ade Safri.

Ade Safri menjelaskan, AP melakukan pengancaman kepada Ria Ricis melalui dua nomor dalam satu ponsel.

Adapun, salah satu nomor yang digunakan AP yaitu 087852532130 .

"Melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban. Pelapor atau korban atas nama RY atau selebgram Ria Ricis," kata Ade Safri.

Kini, AP tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik terkait tindak pengancaman dan pemerasan tersebut. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved