Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang? Ini 9 Penyebab Dipecat dari Instansi

Masa kontrak kerja PPPK paruh waktu 2025, bisa diperpanjang? perhatikan 9 aturan ini jika tidak ingin dipecat atau diberhentikan dari instansi.

|
dibuat oleh AI Gemini 2.5 Flash Preview. Hak cipta 2024 Google/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pekerja pemerintahan Indonesia dibuat dengan bantuan AI Gemini pada Rabu, (17/9/2025). Masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 menjadi pertanyaan khususnya bagi para pelamar termasuk apakah bisa diperpanjang atau tidak.  

SURYAMALANG.COM, - Masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 menjadi pertanyaan khususnya bagi para pelamar termasuk apakah bisa diperpanjang atau tidak. 

Selain kontrak kerja, PPPK paruh waktu juga harus mengetahui beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar, sebab akan berisiko diberhentikan.  

Aturan mengenai PPPK paruh waktu tidak berbeda jauh dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sesuai keterangan Kementerian PAN-RB, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Baca juga: Batas Terakhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Diperpanjang, 7 Berkas yang Wajib Ada

PPPK paruh waktu diberlakukan sebagai jalan tengah untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk menjalankan kegiatan pekerjaan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang?

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per-satu tahun atau mendapatkan masa kontrak satu tahun. 

Setelah masa kontrak habis, PPPK paruh waktu dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: JADWAL Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim, Permohonan SKCK Meningkat di Malang

Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan.

Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

9 Penyebab Dipecat dari Instansi

Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait

Mengingat statusnya sama seperti ASN lain, seorang PPPK paruh waktu juga harus tunduk pada aturan disiplin kepegawaian.

Baca juga: CEK Pengumuman Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim, Catat Dokumen Yang Diunggah

Seorang pegawai PPPK paruh waktu bisa diberhentikan jika melakukan pelanggaran.

Ada beberapa alasan seorang PPPK paruh waktu bisa diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja, antara lain sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved