Kronologi Penangkapan Paksa AP, Ancam Ria Ricis dan Minta Tebusan, Pakai 2 Nomor Teror Orang Dekat
Kronologi penangkapan paksa AP, ancam Ria Ricis dan minta tebusan, pakai 2 nomor hingga teror orang-orang terdekat.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Kronologi penangkapan paksa AP pelaku yang mengancam Ria Ricis dan minta tebusan dijelaskan oleh polisi.
Dari penjelasan polisi, AP memakai 2 nomor sekaligus untuk mengancam Ria Ricis dan orang-orang terdekat sang Youtuber.
Selain itu, AP juga harus menanggung hukuman atas perbuatannya mengancam dan memeras Ria Ricis.
AP diketahui mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis bila Youtuber itu tidak transfer uang senilai Rp 300 juta.
Kemudian Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AP setelah sebelumnya Ria Ricis membuat laporan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, AP ditangkap pada Senin, (10/6/2024).
Penangkapan itu kata Ade Safri dilakukan dengan upaya paksa di rumah pelaku daerah Cipayung, Jakarta Timur.
"Kami menangkap pria berinisial AP (29) dengan upaya paksa,” ujar Ade Safri Simanjuntak melansir Kompas.com (grup suryamalang), Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Viral Ratusan Orang Melamar Kerja di Toko HP Diberi Uang Rp 100 Ribu, Sosok Bosnya Orang Terkenal
Penangkapan pun kata Ade Safri dilakukan tengah malam sekitar pukul 01.20 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah alat bukti milik tersangka.
"Penyitaan oleh tim penyidik di antaranya adalah 1 unit HP merek Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan 1 unit SIM Card-nya, kemudian 1 unit SIM Card juga," ujar Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan, AP melakukan pengancaman kepada Ria Ricis melalui dua nomor dalam satu ponsel.
Adapun, salah satu nomor yang digunakan AP yaitu 087852532130 .
"Melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban. Pelapor atau korban atas nama RY atau selebgram Ria Ricis," kata Ade Safri.
Kini, AP tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik terkait tindak pengancaman dan pemerasan tersebut.
“Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” imbuh Ade Safri.
Ancaman hukuman yang diterima AP juga cukup berat.
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, AP terancam penjara hingga 8 tahun.
AP dipersangkakan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," ucap eks Kapolres Kota Solo itu.
Setelah ditangkap, AP tampak mengenakan kaca mata, dengan pakaian kaos berwarna ungu muda.
Baca juga: Sosok AP Pelaku yang Mengancam Ria Ricis Ditangkap Polisi, Minta Uang Rp 300 Juta Kini Tak Berkutik

Melalui Instagram story-nya dilansir Senin (10/6/2024), Ria Ricis sempat menjelaskan bentuk ancaman yang dilakukan pelaku.
AP ternyata berusaha menyebarkan foto Ria Ricis tanpa hijab serta video lain termasuk foto busana minim.
'Foto selfie no hijab, video ngegym aku dengan pakaian minim itu yang mau dia sebar. Kok bisa?' tulis Ria Ricis di story Instagram.
Setelah diberi tahu oleh polisi siapa pelakunya, Ria Ricis pun syok sebab mengaku kenal dengan oknum itu bahkan sempat punya hubungan baik.
'Iya, aku kenal orangnya. Kita punya hubungan baik dulu. Bahkan dari awal aku gak pernah notice (lihat) nama dia, waktu polda sebut ciri-cirinya saking gak berpikir positif' lanjut Ria Ricis.
Lebih lanjut, Ria Ricis menjelaskan kronologi foto dan video pribadinya bisa ada di tangan pelaku.
'Lalu aku pernah kasih hpku ke dia dan ternyata jadi disalahgunakan' terang Ria Ricis
'Kalian inget kan kemarin aku ada bahas hati-hati soal kasih hp? Ya' lanjut Ria Ricis
'Ternyata imbas dari aku kasih hp lama ke orang, foto dan video pribadi masih bisa di akses' imbuh Ria Ricis.
'Untuk kalian semua orang baik. Sehat-sehat kalian' pungkas Ria Ricis.
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jawa Timur Kamis 18 September 2025: Kota dan Kabupaten Hujan Ringan |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Target Menang Lawan Persib, Penjualan Tiket Nonton Melonjak Tajam |
![]() |
---|
2 Senjata Persib Bandung Hadapi Arema FC, Berkat Persebaya Kunci Kemenangan Makin Dekat |
![]() |
---|
Inilah 12 Desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,6 M |
![]() |
---|
Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang? Ini 9 Penyebab Dipecat dari Instansi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.