Nasib Iptu Rudiana Usai Kapolri Listyo Sigit Turun Tangan, Dugaan Rekayasa Kasus Vina Terancam Pecat

Nasib Iptu Rudiana setelah Kapolri Listyo Sigit turun tangan, dugaan rekayasa kasus Vina jadi sorotan, terancam dipecat.

Suryamalang.com/Purwanto/Youtube
Iptu Rudiana (kanan) setelah Kapolri Listyo Sigit (kiri) turun tangan, dugaan rekayasa kasus Vina jadi sorotan, terancam dipecat. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib Iptu Rudiana setelah Kapolri Listyo Sigit turun tangan jadi babak baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Iptu Rudiana pun terancam dipecat bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas dugaan merekayasa kasus Vina

Ada banyak kejanggalan dalam kasus yang terjadi tahun 2016 silam tersebut yang muaranya tertuju pada Iptu Rudiana

Iptu Rudiana sendiri sejatinya adalah ayah Eky, korban pembunuhan dalam kasus tersebut. 

Namun proses penangkapan hingga Laporan Polisi (LP) yang ditangani sendiri oleh Iptu Rudiana membuatnya kini jadi blunder. 

Hal itu seperti yang dijelaskan oleh penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi yang menyebut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah turun tangan. 

Adapun Iptu Rudiana juga sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polri.

Dimana Kapolri memerintahkan anggota untuk mencari fakta atas kasus kematian dua sejoli yang tewas delapan tahun lalu itu.

Termasuk dengan memanggil sejumlah saksi hingga memeriksa ulang para terpidana.

"Ini menjadi atensi khusus Kapolri. Beliau perintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos" ungkap Aryanto Sutadi melansir Tribunnewsbogor (grup suryamalang) Minggu (16/6/2024). 

Lebih lanjut, Aryanto menjelaskan tujuan utama dari pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana

"Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," imbuh Aryanto. 

Lantas, Aryanto Sutadi mengurai analisanya soal Iptu Rudiana.

Menurut Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana adalah sosok yang diduga merekayasa atau mengetahui rekayasa dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Itu sebabnya, Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana sebagai sosok yang blunder atau pembuat kesalahan.

"Saya tidak mendengar persis hasil dari pemeriksaan itu (ayah Eki) tapi saya bisa menduga, pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa adalah Iptu Rudiana, karena di situlah mulai terjadi blunder" ujar Aryanto.

"Seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata di belakangnya, di awali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa oleh Rudiana itu" imbuhnya. 

"Dia yang nangkap, dia yang pengin LP. Jadi pasti akan diperiksa kembali," kata Aryanto.

Kendati demikian, Aryanto enggan gegabah tehadap Iptu Rudiana.

Termasuk dengan isu Iptu Rudiana merekayasa kasus kematian Vina dan Eky.

Meski begitu, penyidik harus jeli melihat apakah ada atensi negatif dari keterlibatan Iptu Rudiana dalam penangkapan para pelaku kematian Vina dan Eky.

Sebab dalam kasus tersebut, anak Iptu Rudiana sendirilah yang jadi korbannya.

"Dugaan saya jelas itu memang dia (Iptu Rudiana) kan bikin LP, ikut melakukan penangkapan" ujar Aryanto. 

"Apakah kasat narkoba boleh nangkap urusan pidana hukum? karena polisi kan demi kecepatan dalam rangka pengejaran siapapun itu dikejar, kelengkapannya dilengkapi kemudian" sambungnya. 

"Kalau di sini, apakah memang benar karena Eki, anaknya meninggal, Rudiana dengan marah sehingga dia menangani itu sampai selesai?" lanjut Aryanto. 

"Rudiana itu (katanya) sampai LP saja, yang menangani Reserse Umum," pungkas Aryanto Sutadi.

Jika nantinya Iptu Rudiana terbukti merekayasa kasus Vina, Aryanto mengurai ancaman untuk ayah Eky yang terancam kena pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.

"Kalau memang Rudiana melakukan penangkapan, gebukin dan sebagainya, kemudian merekayasa kasus supaya mereka ngaku, itu sudah jelas melanggar kode etik," imbuh Aryanto Sutadi.

Namun jika Iptu Rudiana tidak merekayasa kasus Vina, maka ayah Eky tidak akan dijerat dengan kasus hukum.

Sebab sebagai polisi, Iptu Rudiana juga berhak memberikan atensi atas kasus kematian Vina dan Eky kendati Eky adalah anaknya.

"Tapi kalau dia waktu itu menangkap (pelaku) demi kecepatan dan setelah ditangkap, diserahkan ke reserse yang menangani, itu bukan pelanggaran kode etik, itu sifatnya dia sebagai polisi," ujar Aryanto Sutadi.

Terancam Dipecat

Bila terbukti bersalah dalam kasus Vina ini, Iptu Rudiana pun bisa disebut melakukan pelanggaran kode etik berat.

Dugaan tersebut disampaikan oleh mantan Wakapolri periode 2013-2014 Komjen Pol (purn) Oegroseno.

Oegroseno menilai, pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Iptu Rudiana bisa membuatnya terkena sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.

Kemudian Oegroseno menjelaskan ada beberapa keanehan yang dilakukan Iptu Rudiana dalam kasus Vina ini.

Pertama adalah terkait penyidikan kasus dalam hal tugas anggota Polisi dimana dalam suatu penyidikan harus ada surat perintah penyidikan.

Setelah dianalisa TKP dan kasusnya, baru cari barang bukti yang bisa ditemukan dan bisa dipertanggung jawabkan di pengadilan.

"Nah, pada saat dimulai penyidikan, peran Iptu Rudiana ini kan tidak dalam gabungan sebagai tim penyidik, dia di bidang narkotika" kata Oegroseno mengutip Kompas TV, Sabtu (15/6/2024) melalui TribunnewsBogor.

Oegroseno memaklumi korbannya ini adalah anak dari Iptu Rudiana.

Namun hal aneh terjadi ketika Iptu Rudiana menghubungi Liga Akbar untuk memastikan jaket, helm motor apakah milik almarhum Eky.

"Padahal untuk menunjukan itu kan cukup bapaknya saja bisa, kenapa ngajak Liga Akbar? Ini aneh satu ini," terang Oegroseno.

Keanehan kedua yang diduga sebagai pelanggaran kode etik adalah membawa Liga Akbar ke penyidik tanpa surat perintah. 

"Ada gak surat panggilan ? surat perintah menghadapkan ke penyidik ? Ini kan harus ada walaupun beliau seorang perwira juga, tapi bukan terlibat dalam penyidikan tersebut," jelas Oegroseno.

Keanehan-keanehan itu, kata Oegroseno, perlu didalami untuk mengetahui ada apa di balik semua ini. 

Bahkan Iptu Rudiana sampai mengajak Liga Akbar memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar.

Jika memang Iptu Rudiana memaksakan Liga Akbar agar memberikan keterangan tidak benar, maka itu adalah suatu pelanggaran berat.

Sanksinya, kata Oegroseno, bisa PTDH atau dipecat dari Polri.

"Bisa PTDH, karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan profesi kepolisian jadi rusak hanya gara-gara seperti ini," kata Oegroseno.

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved