Berita Viral

Sosok Maulidza Siswi SMA Tak Naik Kelas Setelah Ayah Laporkan Kepsek Pungli, Padahal Nilai Bagus

Sosok Maulidza siswi SMA tak naik kelas setelah ayah melaporkan Kepsek pungli, nilai bagus alasan absen, Ombudsman turun tangan.

|
X/WagimanDeep212_/TribunMedan.com
Maulidza (kanan) siswi SMA tak naik kelas setelah ayah (kiri) melaporkan Kepsek pungli, nilai bagus alasan absen, Ombudsman turun tangan. 

SURYAMALANG.COM, - Sosok Maulidza siswi SMA tak naik kelas setelah ayahnya melaporkan kepala sekolah (Kepsek) atas dugaan pungli dan korupsi viral.  

Siswi bernama lengkap Maulidza Sari Febriyanti tersebut menjadi sorotan setelah masalah ini jadi perhatian KPAI dan Ombudsman

Maulidza bersekolah di SMA Negeri 8 Medan kelas XI MIA 3 sedangkan ayahnya bernama Choky Indra yang melaporkan Kepsek. 

Ketika mengetahui anaknya tidak naik kelas, Choky Indra pun datang ke sekolah protes atas keputusan tersebut pada saat pembagian rapor, Sabtu (22/6/2024).

Choky menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut dari laporannya ke polisi terkait dugaan kasus pungli dan korupsi yang dilakukan Kepsek.

Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya itu selama ini memiliki nilai bagus, namun alasan sekolah tidak meloloskan Maulidza naik kelas karena absennya banyak.

"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli karena saya gak mau berdamai sama dia" ujar Choky, melansir TribunMedan (grup suryamalang) Senin, (24/6/24).

Baca juga: Kesalahan Calon Karyawan hingga Diteriaki Sampah Oleh HRD Viral, Tersulut Emosi, Gak Jadi Dipecat

Itu sebabnya, Choky-pun curiga penyebab Maulidza tidak naik kelas ada kaitannya dengan laporan tersebut dan absensi hanya dipakai sebagai alasan. 

"Jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen" terang.

Dari informasi yang dihimpun TribunMedan, sosok Maulidza adalah siswi yang punya nilai baik dengan nilai rapor melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). 

Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, Maulidza mendapat nilai A, namun di rapor tertulis jelas jika Maulidza tetap tinggal di kelas XI alias tidak naik kelas. 

Lalu ada catatan dari Wali Kelas agar Maulidza meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.

Pengakuan Maulidza Tidak Banyak Absen

Sedangkan Maulidza sendiri mengaku dirinya sudah tiga kali dipanggil kepala sekolah yang menanyakan prihal bapaknya.

"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya" terang Maulidza

Dalam pernyataannya, Maulidza memastikan total absensinya tidak melebihi batas yang ditentukan atau masih dalam ukuran wajar. 

"Sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud dan tak hadir kan 25 persen tapi absensi saya masih 10 persen tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata Maulidza.

Laporan Pungli dan Korupsi

Sebelumnya Choky pernah melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan atas dugaan pungutan liar terkait uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). 

Laporan itu juga dibuktikan dengan balasan dari Polda Sumut lewat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 05 April lalu.

"Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada" kata Choky. 

"Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar" tambah Choky. 

"Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada," jelas Choky.

Baca juga: Kronologi Penipuan Toko Online Berkedok Komisi, Wanita Surabaya Syok Uang Rp 90 Juta Ludes

Lebih lanjut Choky mengungkap kekecewaannya dengan pihak sekolah.

Choky sempat menyinggung jika anaknya membayar uang SPP secara penuh alias tidak mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 35 ribu per bulan yang ditujukan untuk orang miskin. 

"Ke Polda pun saya kejar ini tahun ini memang saya laporkan beliau sekarang sudah dalam tahap penyelidikan dan sudah diperiksa," jelas Choky.

Sekolah Bungkam

Saat didatangi, pihak sekolah bungkam ketika ditanya soal tidak naik kelasnya Maulidza.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rencus Sinabariba, enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

"Gak tahu, Pak," kata Rencus sebelum pada akhirnya memutuskan untuk masuk ke ruangan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 diketahui sedang berada di luar kota.

Kepada wartawan pihaknya mengatakan akan memberi keterangan pada Senin mendatang.

"Hari Senin aja," pungkasnya.

KPAI dan Ombudsman Turun Tangan

Sementara pihak sekolah bungkam, KPAI telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan kronologi penyebab anak tinggal kelas.

"Serta bagaimana hasil belajar dan karakter anak selama ini, serta kemungkinan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, karena bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak, kepentingan terbaik buat anak harus menjadi acuan kebijakan," ujar Aris kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2024).

Sedangkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah dan siswi Maulidza Sari pada hari Rabu 26 Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Selasa (25/6/2024).

James Panggabean menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi kelas XI tersebut. 

Sekolah menyampaikan, keputusan tinggal kelas Maulidza dikarenakan ketidakhadiran siswi selama ini sejumlah 34 kali tanpa keterangan.

"Kita pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut," jelas James. 

"Sehingga pendalaman di kita, apakah dikarenakan satu kategori penilaian yakni kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik/tidak naiknya seorang peserta didik tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya," imbuh James.

Di samping itu, James mengatakan perlu juga mendengar dari siswi Maulidza, ketidakhadirannya selama 34 kali di kelas XI dikarenakan apa.

"Jangan-jangan memang siswi Maulidza sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas/rumah sakit atau dikarenakan menjaga orang tua yang sakit, dan sebagainya" lanjut James. 

"Oleh karena itu kita perlu mendengarkan keterangan siswi Maulidza Sari, agar semua informasi berimbang," sahut James Panggabean.

James  menyampaikan, di samping pengumpulan informasi tersebut perlu melihat bagaimana proses pengambilan keputusan sekolah terkait naik/tidaknya seorang peserta didik, baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan. 

"Pastinya kita akan kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut," tegas James. 

Terkait dugaan Maulidza tidak naik kelas perkara orang tua melaporkan Kepsek, James menyampaikan hal itu sangat disayangkan. 

Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar Kepala Sekolah, disebut James menjadi urusan antara penegak hukum, Kepala Sekolah dengan orang tua Maulidza

Sehingga kata James sebaiknya jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan Pendidikan baik dari proses dan hasil. 

"Namun, ini akan kami dalami di tahap pemeriksaan guna melihat apakah Keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur," pungkas James.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved