Berita Jember Hari Ini
Sosok Nur Anak di Jember Pegang Ibu Kandung Agar Digorok Pacar, Cinta Tak Direstui, Nangis Menyesal
Sosok Nur anak di Jember tega pegang ibu kandung agar digorok pacar, sakit hati cinta tak direstui kini nangis menyesal.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Aksi sadis anak di Jember berkomplot dengan pacar untuk menghabisi nyawa ibu kandungnya sempat membuat kasus ini viral.
Pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati tidak direstui itu terjadi pada 13 November 2023 lalu dan hingga kini proses persidangan masih berjalan.
Terbaru pada Rabu (26/6/2024), jaksa menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa yang totalnya ada tiga orang.
Para terdakwa terdiri dari Siti Nurhasanah (anak perempuan korban), Sadi Adi Subroto (pacar) dan Agus Wicaksono (orang bayaran).
Siti Nurhasanah umur 35 tahun adalah warga Desa Kencong Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
Sedangkan pacarnya, Sadi Adi Subroto umur 40 tahun adalah warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Kemudian orang bayaran yakni Agus Wicaksono umur 50 tahun adalah warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Siti pun lalu merencanakan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Hasiyah (60) bersama-sama dengan Sadi Adi Subroto dibantu Agus Wicaksono.
Menurut Jaksa Dwi Caesar, kasus ini bukan hanya pembunuhan biasa namun juga disertai perampokan.
"Ini perkara pembunuhan berencana sekaligus perampokan," ujar Dwi Caesar.
Baca juga: Kronologi Ibu Dipolisikan Anak Tuntut Warisan Rp 500 M, Bantah Disebut Durhaka Apalagi Serakah
Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum, Rizki Purbo Nugroho menyebut tiga terdakwa layak mendapat tuntutan hukuman mati atas beberapa pertimbangan.
Purbo menambahkan, tuntutan hukuman mati itu berdasarkan hasil proses pembuktian dalam persidangan serta alat bukti yang sah.
"Kami meyakini ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan," tutur Purbo.
Menurut Purbo, motif pembunuhan berencana itu dilatarbelakangi masalah asmara Siti Nurhasanah dan Sadi Adi Broto, yang tidak direstui oleh korban.
"Sadi Adi Broto sakit hati hubungannya dengan Nur Hasanah tidak direstui hingga merencanakan pembunuhan," kata Purbo.
Purbo mengungkap berdasarkan fakta persidangan, pembunuhan berencana itu diawali dengan siasat Sadi Adi Broto yang mengajak Agus Wicaksono dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 5 juta.
"Setelah memiliki rencana, ketiga orang itu melaksanakan pembunuhan pada 13 November 2023 pada pukul 01.00 WIB" kata Purbo.
"Sebelum pembunuhan terjadi, Agus Wicaksono bersama korban mengendarai motor menagih utang milik korban," lanjut Purbo.

Setelah menagih utang, kata Purbo, Agus Wicaksono mengajak korban berjalan-jalan melintasi jalur lintas selatan hingga di pinggir sungai irigasi persawahan Dusun Krajan I, Desa Keting Kecamatan Jombang, Jember.
"Lalu korban dan Agus Wicaksono bertemu Sadi Adi Broto dan Siti Nurhasanah yang telah menunggu," imbuh Purbo.
Saat itu, kata Purbo, korban sempat cekcok dengan terdakwa bernama Siti Nurhasanah.
Ketika ibu dan anak itu sedang uring-uringan, terdakwa Agus Wicaksono mendekap wanita lansia itu dari belakang.
"Agar tidak bergerak dan berteriak, Agus kemudian menjatuhkan tubuh korban ke tanah serta menekannya menggunakan lengan," jelas Purbo.
Sementara terdakwa Siti Nurhasanah, kata Purbo justru membantu memegangi kedua tangan ibunya agar tidak berontak saat dijatuhkan di tanah persawahan.
"Saat itu Sadi Adi Broto pun langsung beraksi dengan menggorok leher korban menggunakan pisau yang telah dibawanya," ucap Purbo.
Ketika korban telah mulai sekarat, kata Purbo, terdakwa Sadi Adi Broto memerintahkan Agus Wicaksono untuk membacok lansia tersebut sekali lagi tepat di leher.
"Setelah memastikan korban meninggal dunia mereka mengambil barang-barang milik korban," jelas Purbo.
Beberapa barang berharga yang diambil pelaku, kata Purbo di antaranya ponsel dan sepeda motor merek Honda Scoopy serta beberapa lembar uang tunai.
"Motor dijual oleh Agus. Hasilnya dinikmati oleh Agus dan Sadi," ungkap Purbo.
"Ketiganya terbukti secara sah dan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan" papar Purbo.
"Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," imbuhnya.

Beberapa barang bukti yang dibawa juga telah diamankan dari tiga terdakwa.
Kata Purbo, barang bukti itu di antaranya satu buah jam tangan warna hitam merk Guess, satu buah kerudung warna krem dan jaket warna biru.
"Satu buah celana pendek warna merah mudah, satu buah cincin, dua buah anting, satu buah bros, satu buah pisau, satu buah kaos warna putih, satu buah celana jeans warna biru dongker, satu buah kaos lengan panjang warna abu-abu motif garis, satu buah kaos lengan panjang warna kuning, satu buah celana jeans warna coklat dirampas untuk dimusnahkan" ungkap Purbo.
"Sedangkan satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam dirampas untuk negara," tandasnya.
Penyesalan Siti Nurhasanah
Sebelumnya, Siti Nurhasanah sempat berurai air mata saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan ibu kandungnya pada Rabu (24/1/2024).
Dalam rekontruksi tersebut, Nur tampak gemetar dan menahan tangis saat memperagakan perannya dalam pembunuhan itu.
Hingga akhirnya, tangisan bercucuran dari mata Nur yang mengaku tak kuat menahan air mata karena merasa durhaka terhadap ibunya.
"Karena ikut serta membunuh ibu saya, meskipun saya juga korban rayuan pacar saya, yang berjanji hanya memukul saja ibu saya," ujar Nur kala itu.
Nur mengaku telah ditipu oleh Sadi yang berjanji hanya ingin melukai korban, nyatanya sang pacar justru merenggut nyawa Hasiyah menggunakan senjata tajam.
Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan mengatakan ada 24 adegan yang diperagakan oleh tersangka, mulai perencanaan hingga eksekusi.
Salah satu adegan adalah saat Agus memboncengkan korban ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Serta ketika dua tersangka lain membuntuti korban hingga melakukan eksekusi sampai tewas," ucapnya.
Dari rekonstruksi ini, terang Bagus, terkuak motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam Sadi terhadap korban.
Korban disebut sering berkata kurang baik sewaktu Sadi hendak melamar Nur.
Mayat korban pun ditemukan di pinggir sungai di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 13 November 2023.
(Suryamalang|Imam Nawawi)
Jember
pembunuhan
pembunuhan berencana
kasus viral anak durhaka
anak bunuh ibu kandung
ViralLokal
suryamalang
Ketahuan Mencuri Honda Beat, Maling Motor di Jember Tertangkap Warga saat Melarikan Diri |
![]() |
---|
Residivis Asal Surabaya Tak Kapok Transaksi Narkoba, DItangkap Lagi di Jember dengan 25 Gram Sabu |
![]() |
---|
Musim Penghujan, Daop 9 Jember Sediakan Fasilitas Pengering Payung Bagi Pengunjung |
![]() |
---|
Sejumlah Warga Diserang Monyet, Polisi dan BKSDA Pasang Jebakan di Sukowono Jember |
![]() |
---|
Honor Guru Ngaji di Jember Cair pada Akhir 2024, Bupati Hendy : 2025 Dinaikan Sebesar Rp 2,5 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.