Berita Viral
Pro Kontra Petugas Dishub Hapus Tanda Parkir Gratis di Indomaret yang Viral, Banyak yang Protes
Media sosial dihebohkan dengan video petugas Dishub hapus tulisan parkir gratis di Indomaret menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Media sosial dihebohkan dengan video petugas Dishub hapus tulisan parkir gratis di Indomaret menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Terlihat tulisan parkir gratis di Indomaret itu dihapus petugas Dishub dengan cat semprot.
Sementara karyawan Indomaret diminta keluar untuk menyaksikan penghapusan tersebut.
Tak pelak, video ini langsung mencuri perhatian netizen.
Netizen pun bertanya-tanya kenapa tulisan tersebut sampai dihapus.
Mengutip Tribun Medan, video tersebut dibagikan oleh akun TikTok @sekotongmendunia, Kamis (27/6/2024).
Pada video tersebut, terlihat seorang petugas dishub yang membawa cat semprot di salah satu tangannya.
Cat berwarna putih tersebut disemprotkan ke arah tulisan parkir gratis yang tertempel di dinding bagian depan minimarket Indomaret.
Awalnya, petugas dishub itu menyemprotkan cat di bagian keterangan, kemudian ke bagian "parkir gratis".
Setelah disemprot, keterangan parkir gratis pun menjadi tertutup.

Baca juga: Viral Sopir Xenia Acungkan Pisau ke Mobil Lain dan Jalan Zigzag di Sragen, Ternyata Mabuk
Hingga artikel ini diturunkan, belum diketahui pasti di mana lokasi diambilnya video tersebut.
Namun, video itu telah dilihat sebanyak 1,9 juta kali tayangan.
Selain itu, warganet pun menjadi bertanya-tanya mengapa petugas dishub menghapus tulisan parkir gratis tersebut.
"Coba jelasin konsepnya bang, kenapa parkir gratis dihapus?" tulis salah satu pengguna di kolom komentar.
"Kok dihapus parkir gratis nya," kata warganet lainnya.
Lantas, seperti apa aturan parkir di minimarket?
Baca juga: Kisah Mantan PNS Milih Resign Untuk jadi Tukang Gosok WC Sekolah, Dapat Gaji Rp 300 Ribu Per Jam
Aturan Parkir di Indomaret
Dilansir dari Kompas.com, (8/8/2023), aturan parkir di Indomaret memang kerap menjadi pertanyaan publik.
Marketing Communication Executive Director Indomaret Bastari Akmal pernah menjawab pertanyaan ini.
Menurut Bastari, pihaknya tidak membebankan biaya parkir kepada konsumen.
Kendati demikian, kata Bastari, terkadang pemuda di daerah sekitar sering ada yang datang untuk membantu parkir konsumen.
Bastari menuturkan, konsumen Indomaret yang merasa terbantu karena diparkirkan atau dijaga oleh pemuda-pemuda itu bisa saja membayar parkir.
Namun, Indomaret tidak mewajibkan bayar parkir.
"Kalau merasa terbantu diparkirkan, dijagain, dibantuin, kasih tips Rp1.000 Rp2.000 ya monggo," katanya.
"Kalau konsumen nggak mau bayar ya enggak apa-apa karena parkirnya gratis," tambahnya.
Bastari mengungkapkan, ada gerai Indomaret yang dijaga oleh tukang parkir resmi dari pemerintah daerah.
Namun, ini hanya berlaku di wilayah yang Pemda-nya tidak mewajibkan Indomaret membayar biaya retribusi.
"Ada (gerai) Indomaret yang wajib membayar retribusi ke Pemda. Saat membayar retribusi, parkir gratis," ujar dia.
Sebaliknya, Pemda akan menempatkan petugas parkir resmi di suatu lokasi yang tidak dipungut biaya retribusi.
Tukang parkir yang ditempatkan di lokasi tersebut akan menarik uang retribusi secara resmi langsung kepada konsumen Indomaret.
"Kalau tidak memungut retribusi, mereka (Pemda) menempatkan petugas parkir karena Indomaret tidak bayar retribusi," lanjutnya.
Namun, Bastari menyebut tukang parkir dari Pemda seharusnya merupakan petugas resmi. Mereka wajib memberikan karcis parkir kepada konsumen.
Selain itu, tukang parkir dari Pemda akan memakai seragam resmi. Bukan hanya pakaian biasa.
"Apabila tukang parkir tidak resmi, (lokasi gerai Indomaret) bukan di ruko, (lalu) ada anak-anak muda minta parkir tanpa seragam terserah konsumen mau bayar atau nggak," ujar dia.
Bestari menyatakan, para konsumen dapat membayar ataupun tidak kepada tukang parkir yang tidak resmi tersebut tergantung keinginan mereka.
Sopir Truk Lemas Ditarik Parkir Rp 1,3 Juta Oleh Emak-emak
Nasib sopir truk ditarik parkir Rp 1,3 juta oleh emak-emak karena meninggalkan mobilnya selama 10 hari beredar di media sosial.
Penarikan parkir yang mencekik itu viral setelah video-nya beredar hingga membuat netizen ikut geram.
Selain menarik parkir dengan tarif tinggi, emak-emak itu juga terkesan mengancam sopir truk yang harus membayar atau meninggalkan kunci mobil.
Rekaman kejadian tersebar dibagikan akun Instagram @matarakyatsumbarreborn pada Kamis (6/6/24)
Dalam narasi disebutkan, kronologi terjadi saat pemilik mobil memarkir truknya di depan salah satu kedai Kelok 17 Koto Alam, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Pemilik truk lalu ditagih uang parkir oleh ibu-ibu sebesar Rp 1,3 juta karena parkir di depan kedainya.

Tarif membengkak sebab truk itu sudah terparkir selama 10 hari.
Sedangkan alasan truk tersebut parkir lama karena mobil rusak dan menunggu mekanik yang akan memperbaiki mobil tersebut.
Akibat sopir truk tidak punya uang sebanyak Rp 1,3 juta maka pemilik warung menurunkan harga parkir jadi Rp 800 ribu.
Bila masih tidak sanggup membayar, emak-emak itu pun meminta sopir untuk menyerahkan kunci mobilnya.
'Kalau tidak ada juga, si pemilik kedai meminta pemilik mobil meninggalkan kunci mobilnya' tulis akun tersebut pada Kamis (6/6/2024) melansir TribunBengkulu.com (grup suryamalang).
Sontak aksi ibu-ibu tersebut mengundang reaksi dari warganet yang ikut kesal sekaligus miris.
'130 ribu sahari?? Ndeeeh. Urang kemalangan, sa indak nyo ditolongan. Ko malah kesempatan lo minta biaya parkir' tulis @apoppyadwita.
'Ya Allah bukk, udah tua banyak-banyak amalan bukk, mudah-mudahan ibu ini atau keluarganya, anak cucu tetangganya tau, ibu ini viral' tulis @widiawati_nyusman.
'Ya Allah, klu ibuk iklas nolongnya rezeki ibu akan berlimpah datangnya' balas @bunda.at.
Seperti diketahui, kehadiran tukang parkir liar di depan warung makan atau minimarket kerap meresahkan masyarakat.
Bahkan tukang parkir ilegal di salah satu tempat, bisa membuat seseorang mengurungkan niat berkunjung dan membeli kebutuhan di warung tersebut.
Lantas, bagaimana cara membasmi tukang parkir liar? adakah sanksi bagi tukang parkir liar?
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menjelaskan, perparkiran sebenarnya terbagi menjadi tiga bagian.
Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan, ketiga, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com (grup suryamalang) (23/10/2023).
Selain tiga bentuk tersebut, menurut Agus, pungutan parkir tanpa pengelolaan dan tidak menyertakan tiket atau karcis masuk dalam bentuk pungutan liar (pungli).
Agus melanjutkan, Pemda sebenarnya memiliki kewajiban untuk menertibkan pungutan liar berbentuk tukang parkir liar.
Pemda juga dapat mengajak kerja sama petugas parkir setempat untuk mengatasi permasalahan ini.
"Masalah parkir liar memang menjadi masalah kronis. Dugaan bahwa parkir liar memiliki backing sudah lama terdengar," kata Agus.
Namun, dia menegaskan, Pemda harus berani untuk memberantasnya atau mengambil alih perparkiran.
"Dan diikuti dengan perbaikan layanan parkir resmi bekerja sama dengan tukang parkir existing (yang ada)," terangnya.
Sebab, kehadiran parkir liar tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi menghilangkan pendapatan daerah.

Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan dengan parkir liar dapat menolak bahkan melaporkan pungli ini kepada Pemda maupun pihak berwenang.
"Dalam hal ini (kepada) Dinas Perhubungan atau UPT Perparkiran atau kepolisian," kata Agus.
Misalnya, jika terjadi di Jakarta, masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar karena daerah ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Sedangkan di tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan kepada kepolisian menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Berikut isi lengkap Pasal 368 ayat (1) KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Bukan hanya masyarakat, pelaporan dapat juga dilakukan oleh rumah makan maupun toko ritel tempat tukang parkir memungut uang.
"Pihak rumah makan atau ritel yang kedapatan parkir liar juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan hal ini," ujar Agus.
"Sebab pelaporan ini menjadi salah satu bentuk layanan bagi konsumennya," lanjut Agus.
FAKTA Kepsek Roni Viral Dicopot karena Tegur Anak Wali Kota Bawa Mobil ke Sekolah 'Saya Ikhlas' |
![]() |
---|
FAKTA TERBARU Pembacokan Serda Rahman Oleh Pengunjung Kafe di Wonosobo: Niat Melerai Keributan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Warga Pujon Malang Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan di Bangkalan, Dibegal ? |
![]() |
---|
NASIB Aiptu S Keluarkan SKCK Anggota DPRD Wakatobi Padahal Tersangka Pembunuhan, Batal Naik Pangkat |
![]() |
---|
Pemilik Kerangka Ditemukan Dalam Pohon Aren Diduga Pria Bernama Yuda, 2 Tahun Merantau Tak Bawa KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.