Berita Viral
Viral ASN Tidur di Jam Kerja Tidak Diberi Sanksi, Kepala Dinas Beri Jawaban, Diduga Tak Hanya Sekali
Viral alasan ASN tidur saat jam kerja tidak diberi sanksi, Kepala Dinas beri jawaban, diduga tak cuma sekali.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
"Katanya malam menunggu saudara. Kemudian paginya badannya kurang enak, sehingga tidak ikut kerja bakti, yang bersangkutan ini posisinya subkoor" terang Djoko kepada Tribunjateng.com, Senin (8/7/2024).
"Jadi dia hanya tidak ikut kegiatan fisik, kerja bakti" imbuh Djoko.
"Dia itu tidur di kursinya. Namun kemudian masih kerja seperti biasa" lanjut Djoko.
Atas kejadian itu, Djoko menyebut tidak ada sanksi yang diberikan kepada ASN tersebut sebab pegawai itu tidur karena sakit sehingga tidak diterapkan sanksi.
Perpres Jam Kerja ASN
Tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Lewat perpres tersebut, Jokowi memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu.
Kendati begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan jam kerja yang fleksibel bukan berarti ASN bebas masuk kerja kapan saja.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, jam kerja fleksibel bagi ASN diperlukan untuk mengakomodir tugas spesifik dan sifat tugas yang tidak mengenal waktu.
Aturan ini memberikan jaminan yang pasti bagi pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, bila pegawai ASN bekerja di luar ketentuan lokasi dan waktu.
"Jam kerja fleksibel bukan berarti bebas masuk kapan saja, tetapi akan ada pengaturan tertentu mengenai ini," kata Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Averrouce mengatakan, Perpres ini diterbitkan sebagai simplifikasi peraturan, sekaligus untuk mengakomodir fleksibilitas bekerja bagi pegawai ASN.
Sebab, dalam praktek pelaksanaan tugas ASN terdapat kebutuhan fleksibilitas pengaturan jam kerja pegawai ASN, seperti jam kerja pegawai di unit yang melaksanakan fungsi keprotokolan, kehumasan, layanan Kesehatan, dan sebagainya.
Averrouce menjelaskan bahwa fleksibilitas ini mencakup lokasi dan waktu.
Fleksibilitas secara lokasi dimaksudkan untuk mengakomodir pelaksanaan tugas kedinasan pegawai yang memiliki spesifik tugas yang tidak berada dalam satu lokasi dengan kantor.
Aparatur Sipil Negara (ASN)
tidur saat jam kerja
ASN
Kepala Dinas
Dindukcapil
berita viral
suryamalang
Siapa Dedy Yon Wali Kota Tegal Nikahi Gadis Asal Solo Disaksikan Jokowi? Punya Harta Rp 14 M |
![]() |
---|
Rekam Jejak Iptu Pulung Anggara Kapolsek Kediri Siram Miras ke Bawahan Gegara Telat,Karier Mentereng |
![]() |
---|
VIRAL Curhat Toni Permana Pengusaha Paving Block Tak Didukung Pemerintah, Dedi Mulyani Turun Tangan |
![]() |
---|
Momen Kapolri Tak Disalami SBY saat HUT TNI, Demokrat: Masak Disengaja, Tak Beri Hormat Dulu |
![]() |
---|
Siapa Sosok 'Bjorka' Hacker Viral Jual 4,9 Juta Data Nasabah Bank? Ternyata Tak Lulus SMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.