Berita Viral

Viral ASN Tidur di Jam Kerja Tidak Diberi Sanksi, Kepala Dinas Beri Jawaban, Diduga Tak Hanya Sekali

Viral alasan ASN tidur saat jam kerja tidak diberi sanksi, Kepala Dinas beri jawaban, diduga tak cuma sekali.

Instagram @bloraupdates
ASN tidur saat jam kerja viral tidak diberi sanksi, Kepala Dinas sebut jabatan dan beri alasan, diduga tak cuma sekali. 

Contohnya, jagawana, penjaga mercusuar, nahkoda, dan sebagainya.

Sedangkan fleksibilitas secara waktu dimaksud untuk mengakomodir pelaksanaan tugas kedinasan pegawai yang sifat pekerjaannya tidak mengenal waktu, seperti dokter, petugas karantina, imigrasi, dan sebagainya.

"Oleh karena itu, terbitnya Perpres ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan simplifikasi dan kebutuhan fleksibilitas sehingga meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal," ujar Averrouce.

Menurutnya, agar aturannya lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, Kemenpan-RB tengah menyiapkan aturan turunannya.

Averrouce berharap, adanya pengaturan yang lebih teknis tersebut akan memberikan kesepahaman dalam penerapannya.

"Untuk itu, Kemenpan-RB akan segera menindaklanjuti Perpres Nomor 21 tahun 2023 ini dengan pengaturan yang lebih teknis dan implementatif bagi seluruh Instansi pemerintah baik instansi pusat dan instansi daerah," kata Averrouce. 

Sebagai informasi, dalam Pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, diatur mengenai jam kerja instansi pemerintah dan ASN sebanyak 37,5 jam dari lima hari dalam sepekan, yakni dimulai Senin hingga Jumat.

Ini tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam istirahat sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.

Sedangkan jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama Ramadhan sebanyak 32 jam dan tidak termasuk jam istirahat.

Waktu istirahat sebanyak 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.

Sementara jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.

Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.

Melalui Perpres ini, Jokowi berupaya memberi ruang bagi ASN agar dapat bekerja secara fleksibel, baik dalam hal lokasi maupun waktu.

"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved