Berita Malang Hari Ini
Kasus Pembunuhan di Pakis Malang Bak Kasus Pegi Setiawan, Keluarga Terdakwa Yakin Anak Tak Bersalah
Keluarga terdakwa beranggapan anak mereka dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan yang tidak dilakukan, sama seperti kasus Pegi Setiawan di kasus Vina
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
"Saya nggak terima. Soalnya anak saya nggak salah. Benar-benar tidak salah. Saat kejadian, anak saya itu jalan di depan rumahnya (korban). Teriak minta tolong, terus anak saya berhenti. Korban minta tolong dipanggilkan warga. Terus dia pulang ke rumah," tegas Mahfud didampingi istrinya, Marsiti.
Dijelaskan Mahfud, usai memanggil warga mereka pun pulang ke rumah. Tidak ada gelagat aneh dari Wakhid maupun Iqbal. Bahkan mereka melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya.
"Kalau orang membunuh kan melarikan diri takut. Dia enggak. Anaknya di rumah, pagi ya kerja seperti biasa," tandasnya.
Dijelaskan Mahfud, kedua anaknya sehari -hari selalu perperilaku baik dan taat kepada kedua orang tua.
Pernyataan ini dibenarkan oleh keluarga hingga tetangga yang hadir dalam persidangan.
Mereka tidak percaya dengan yang diperbuat oleh Wakhid dan Iqbal.
Secara terpisah, Kuasa hukum kedua terdakwa, Henru Purnomo menyampaikan, usai sidang ini mereka akan mengajukan keberatan.
"Kami tidak ingin terjadi kasus Peggy Setyawan terjadi di Malang. Karena ada beberapa kejanggalan terjadi dalam perkara ini. Mudah-mudahan penuntut fair dan mempelajari perkara ini, termasuk Majelis Hakim bisa memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya," ungkap Henru.
Kejanggalan apa yang dimaksud oleh Henru? Ia tidak menyampaikan.
Kejanggalan itu akan disampaikan oleh Henru dalam sidang selanjutnya pada Senin (29/7/2024) agenda eksepsi.
"Akan saya sampaikan pada saat eksepsi, kalau sekarang kan nanti eksepsi belum kok keterangan sudah saya sampaikan kan gak enak. Kami harap ada keadilan terhadap klien saya," terangnya.
Secara singkat, ia menyebutkan kurang lebih ada tiga kejanggalan yang akan disampaikan di hadapan JPU dan Majelis Hakim.
Salah satu yang disampaikan Henru terkait adanya indikasi penganiayaan dalam pemeriksaan terdakwa.
"Menurut klien kami, memang ada tekanan. Kami akan bersurat ke Kapolres, Kapolda, bahkan ke Propam bahwa ada kejanggalan dalam proses penyidikan," tukasnya.
Henru pun yakin kedua kliennya ini tidak bersalah dalam kasus perampokan disertai pembunuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.