Breaking News

Ayu Ting Ting

Ayu Ting Ting Hapus Tahi Lalat Usai Batal Nikah dengan Lettu Fardhana, Diwanti-wanti Jangan Oplas

Pedangdut Ayu Ting Ting hapus tahi lalat di wajah setelah batal nikah dengan Lettu Fardhana. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
Ayu Ting Ting Hapus Tahi Lalat Usai Batal Nikah dengan Lettu Fardhana, Diwanti-wanti Jangan Oplas 

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah niat seseorang untuk menghilangkan tahi lalat tersebut.

Jika untuk diri sendiri dan tahi lalat tersebut membuat seseorang tidak merasa percaya diri maka diperbolehkan.

Mengutip jurnal bertema Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam oleh Nurul Maghfiroh, dkk., tindakan tersebut termasuk ke dalam perbuatan tercela yang mengubah ciptaan Allah Swt.

Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang meminta dibuatkan dan yang memotong alisnya, memanggur giginya, serta yang membuat-buat kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT”. (HR Bukhari Muslim)

Hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam dibagi menjadi dua, yaitu halal dan haram. Ini disesuaikan dengan kondisi serta alasan yang melatarbelakanginya.

Jika alasannya untuk menghilangkan cacat, jumhur ulama sepakat memperbolehkannya.

Namun, jika alasannya untuk kecantikan semata, tindakan ini tidak dianjurkan dalam Islam, bahkan dilarang. Landasan hukumnya adalah dalil berikut:

“Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”

Dalil tersebut menjelaskan bahwa tindakan mengubah tubuh atau wajah hanya dibolehkan bagi orang yang memiliki aib atau cacat.

Sedangkan bagi orang yang normal, mengubah tubuh ataupun wajah dengan alasan kecantikan, tidak diperbolehkan.

Tetapi, menurut Buya Yahya jika niatnya agar supaya dipandang oleh laki-laki lain, maka tidak boleh.

"Di saat Anda ingin dipandang cantik, hati-hati! Dipandang cantik oleh suamimu. Kalau sudah niat ingin pamer kecantikan pada orang, maka akan jadi rendah," kata Buya Yahya.

Jadi, jika seseorang hendak menghilangkan tahi lalat menurut Buya Yahya harus memperhatikan dua hal, yaitu apakah prosesnya membahayakan dan niatnya apakah untuk diri sendiri atau ingin pamer kecantikan pada orang lain.

Selain itu, membuang tahilalat bukan untuk membuang sial. Mengingat, tak ada hal pembawa sial dari tanda lahir.

(Banjarmasinpost.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved