Berita Malang Hari Ini
Alasan Satpol PP Kota Malang Membiarkan Proyek WTP Bango Berjalan Meski Tanpa Izin Amdal,
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menegaskan pihaknya tidak bisa menindak karena tidak ada pihak yang melaporkan kepadanya.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang mengungkap alasan mengapa mereka memilih diam dan terkesan membiarkan proyek Water Treatment Plant (WTP) Bango tetap berjalan meski tak memiliki izin Amdal.
Ada beberapa alasan yang dilontarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Heru Mulyono terkait sikap barisan dinas penegak Perda yang dipimpinnya memilih pembiaran proyek pembangunan tanpa izin Amdal.
Seperti diketahui, meski Pemkot Malang telah menegaskan bahwa izin analisis dampak lingkungan (Amdal) proyek WTP belum keluar, namun Pemkot Malang tidak bisa menghentikan berjalannya proyek itu.
Pemkot Malang melakukan pembiaran proses pembangunan Water Treatment Plant (WTP) Bango yang dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara Perusahaan Umum Jasa Tirta I di Kelurahan Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang itu.
Satpol PP Kota Malang sempat menutup akses dan aktivitas di proyek WTP pada November 2023 setelah muncul informasi izin Amdal belum selesai.
Nyatanya sekarang, meski izin Amdal belum selesai, pembangunan terus berlanjut dan telah mencapai lebih dari 90 persen.
Salah satu alasan utama yang dilontarkan Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono terkait pembiaran proses pembangunan WTP tanpa izin Amdal itu karena menurutnya tidak ada pihak yang melapor.
Heru menegaskan pihaknya tidak bisa menindak karena tidak ada pihak yang melaporkan kepadanya.
Meskipun ia mengetahui informasi bahwa proyek tersebut belum memiliki izin Amdal.
"Kami tunggu bola saja," kata Heru, Jumat (19/7/2024).
Alasan berikutnya yang disampaikan Heru yakni terkait posisi atau lokasi proyek WTP.
Heru menegaskan bahwa proyek WTP Bango di Kelurahan Pandawangi tidak berada di area umum.
Atas alasan itu juga, Satpol PP tidak melakukan tindakan penegakan peraturan daerah.
"Berbeda kalau ada bangunan besar di pinggir jalan, kami bisa tindak. Kalau WTP kan tidak di tempat umum. Bicara sungai, kewenangannya ada di tingkat provinsi," kata Heru.
Alasan ketiga, Heru mengaku tidak memiliki dokumen perizinan mengenai proyek tersebut.
Jika ada dokumen, ia akan mencocokan data-data yang ada. Pun Heru mengatakan tidak tahu harus mencari dokumennya ke mana.
"Saya tidak punya dokumen itu. Kalau dokumen ada, saya cocokan. Saya tidak tahu dokumen itu dari mana," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman menjelaskan izin Amdal yang dimohonkan oleh PJT I belum keluar.
Ia terakhir kali membubuhkan tandatangan pada dokumen permintaan penambahan persyaratan terkait dengan luasan lahan.
"Itu kami kembalikan karena ada ketidaksesuaian data. Jadi yang saya tahu, pihak PJT I melakukan permohonan melalui OSS sebanyak tiga kali. Namun, masih ada keticocokan data sesuai kondisi di lapangan. Prinsipnya, kami sebagai unit pelayanan, pemohon minta apa, ya kami berikan. Beli teh ya kami beri teh. Minta kopi ya kami beri kopi. Kami berjalan normatif sekali," terangnya.
Rahman juga mengatakan beberapa kali ia minta penapisan dari Amdalnet, sebuah layanan digital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai izin Madal.
Pasalnya, sesuai regulasi baru tentang penerbitan Amdal di daerah, semua harus sesuai proses yang ada di Amdalnet.
"Sehingga secara kewenangan, kementerian akan menunjuk pihak yang memiliki kewenangan. Nah kapasitas yang diajukan kan kami belum pasti," ungkapnya.
DLH tidak bisa merespon progres pembangunan WTP yang terus berjalan meski izin Amdal belum selesai.
Rahman menyarankan agar menanyakan hal tersebut kepada instansi yang bertugas melakukan penegakan peraturan daerah.
"Wah salah tanya ke saya. Itu ada urusan penegakan Perda. Kami akan melayani semua, siapapun pemohonnya. Tidak terkait WTP atau siapapun," tegas Rahman.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arif Tri Sastyawan menyatakan, berdasarkan informasi yang ia baca, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari pemerintah pusat telah keluar untuk PJT I. Hanya saja, izin Amdal yang harus diselesaikan belum rampung.
"Kalau sekarang ini, KKPR sudah ada dari Pemerintah Pusat. Kalau perizinan yang lain, masih proses seperti izin Amdal. Kalau saya tidak bisa bilang melanggar atau tidak. Nanti tanyakan ke Satpol PP karena memiliki kewenangan itu," ujar Arif, Sabtu (20/7/2024).
Arif sempat melakukan kroscek kepada PJT I mengendai data yang ditampilkan.
Pada awalnya, PJT I melampirkan dokumen keuangan permodalan senilai Rp 3,3 miliar.
Arif sempat curiga terhadap angka tersebut karena nilai Rp 3,3 miliar masuk kategori UMKM. Sedangkan proyek WTP adalah pengerjaan besar.
Belakangan pihak PJT I telah memperbaiki data tersebut.
"Saya buka datanya, apa betul modal awalnya Rp 3,3 miliar untuk proyek WTP. Kan tidak mungkin, itu kelas UMKM. Akhirnya dikroscek lagi, saya baca di perjanjian PJT I dan Perumda Air Minum Tugu Tirta, ada nilai sekitar Rp 120 miliar sekian untuk kategori di 500 Lps. Sekarang sudah diperbaiki," kata Arif. (Benni Indo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.