Berita Malang Hari Ini

Simpang Siur Luas Lahan yang Mengganjal Izin Amdal WTP di Kota Malang

Proyek Water Treatment Plant (WTP) mandek karena izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tidak kunjung keluar hingga Rabu

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (15/5/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Proyek Water Treatment Plant (WTP) mandek karena izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tidak kunjung keluar hingga Rabu (15/5/2024). Tidak ada progres pembangunan sama sekali sejak berhenti lebih dari setengah tahun lalu.

Ada kesimpang-siuran informasi terkait luas lahan yang digunakan. Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang menyatakan, ada permintaan pengurangan luas lahan.

Wahyu Hidayat tidak menjelaskan ukuran luas lahan yang berkurang. Rencana ini dilakukan agar persyaratan izin Amdal terpenuhi. Wahyu juga mengatakan bahwa Pemkot Malang telah mengirimkan persyaratan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendapatkan izin Amdal. 

"Persyaratan Amdal kan banyak, ada yang belum terpenuhi. Apabila sudah terpenuhi, kami segera selesaikan. Yang belum terpenuhi, dari luas lahan yang ada diperlukan jenis Amdal harus tersendiri. Apabila tidak dipenuhi, Amdal tidak keluar. Dari pihak pemohon meminta dikurangi luas lahan."

"Sehingga Amdal yang dikeluarkan sesuai regulasi dari Pemkot Malang. Kalau luasan makin luas, kewenangannya dari pusat. Luasannya dikurangi, kita lihat seberapa jauh. Nanti kewenangannya di mana, kami cek," ujar Wahyu Hidayat.

Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan Plt Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Handi Priyanto. Beberapa waktu lalu, ia menyatakan adanya rencana perluasan lahan yang sudah disiapkan dalam sebuah dokumen. Proyek WTP diibangun di luasan lahan 1,4 hektare. Rencananya diperluas menjadi 1,6 hektare.

Pemerintah Kota Malang membantah proyek tersebut mandek, meskipun juga mengakui bahwa perizinan Amdal belum keluar. Wahyu Hidayat mengungkapkan proyek tersebut masih dalam progres meskipun hanya sekadar menggelar rapat koordinasi.

"Proyek ini tidak dibiarkan. Progresnya terus. Beberapa waktu lalu kami rapat. Tiap OPD sudah saya perintahkan. Saya minta dikerjakan lebih cepat lebih baik," kata Wahyu.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan proyek WTP menjadi perhatian serius legislatif yang memiliki fungsi pengawasan. Made telah meminta Komisi A dan B mengawal proyek tersebut agar segera diselesaikan.

"Proyek ini satu bagian yang kami soroti. Saya minta Komisi A dan B untuk segera menyelesaikan permasalahan yang belum selesai. Kami harapkan, kalau WTP ini tidak ada masalah, ya segera diselesaikan karena ini dibutuhkan masyarakat," terang Made.

Pelaksanaan proyek tersebut harus memenuhi persyaratan. Made mengingatkan agar proyek itu disiplin dan patuh terhadap aturan yang berlaku. 

"Jika dalam pelaksanaanya belum memenuhi syarat sebaiknya dihentikan dulu. Selesaikan dulu persyaratannya, baik itu izin administrasinya. Kalau di tahap itu tidak beres, pasti akan menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.

Made belum mendengar adanya persoalan hukum yang menyertai kasus tersebut. Seharusnya, menurut Made, proyek itu bisa segera dikerjakan kembali. Setelah mandek lebih dari enam bulan, progres WTP tidak terlihat sama sekali.

"Ada beberapa penyertaan aset Pemkot Malang. Bagaimana perlakuan aset itu terhadap perjanjian kerjasama antara PJT I dengan Perumda Tugu Tirta? Kalau memang sewa ya disewa. Ini aset Pemkot Malang. Kalau untuk kepentingan masyarakat tidak ada masalah itu," terangnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved