Breaking News

Lansia Meninggal di Jonggol

Ancaman Penjara Menghantui Anak Kakek-Nenek Tewas Gak Pernah Dijenguk, Akan Dilaporkan ke Polisi

Ancaman penjara menghantui anak kakek-nenek tewas gak pernah dijenguk, akan dilaporkan ke polisi oleh sosok ini.

|
Youtube TribunSumsel.com
Rita dan Hans (kanan). Ancaman penjara menghantui anak kakek-nenek tewas gak pernah dijenguk, akan dilaporkan ke polisi oleh sosok ini. 

SURYAMALANG.COM, - Ancaman penjara menghantui anak kakek-nenek yang tewas di rumahnya karena diduga ditelantarkan. 

Ketiga anak kakek-nenek di Bogor itu tidak pernah menjenguk orang tuanya yang sudah renta dan sakit-sakitan sampai kemudian meninggal dunia. 

Kini tiga anak kakek-nenek hendak dilaporkan ke polisi oleh seorang pengacara bernama Gurun Arisastra

Selain pengacara, Gurun Arisastra juga Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).

"Saya meminta atensi kepada Kapolri serta Kapola Jawa Barat untuk memanggil, memeriksa dan memproses hukum anak kandung yang diduga telah menelantarkan orang tuanya yang lansia hingga meninggal," kata Gurun saat dihubungi, Jumat (19/7/2024) mengutip TribunJakarta.com (grup suryamalang)

Rencananya, Gurun akan membuat laporan resmi ke Polres Bogor pada Senin (22/7/2024) pekan depan.

Menurut Gurun, tindakan penelantaran yang dilakukan ketiga anak korban melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman pidana tiga tahun dan denda belasan juta.

"Harusnya orang tua ini kan dirawat oleh anaknya tetapi ini justru ditelantarkan hingga akhirnya meninggal dunia," kata advokat dari Law Firm Gurun Arisastra & Partners ini.

Selain itu, Gurun berharap dengan adanya proses hukum bisa berdampak agar tak ada lagi anak-anak yang tega menelantarkan orang tuanya semacam ini.

"Alasan sosiologisnya supaya ini jadi pembelajaran penting dan aturan hukum kepada anak-anak maupun lingkup rumah tangga bahwa tidak boleh menelantarkan keluarganya karena ini jelas sangat tidak manusiawi," ujar Gurun.

Berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com, Jumat (19/7/2024) Gurun merupakan Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).

Selain menjabat Ketua bidang hukum SEMMI, Guru ternyata berprofesi sebagai pengacara.

Adapun Gurun Arisastra merupakan pemuda asal Yogyakarta yang lahir tanggal 17 Juli 1992.

Pria ini keturunan Bima Nusa Tenggara Barat dan besar di Tanjung Priok dan Koja Jakarta Utara.

Gurun bersama organisasinya pernah melaporkan artis Dinar Candy gara-gara kasus bikini di pinggir jalan.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved