Setumpuk Uang Miliaran Harvey Moeis Barang Bukti Korupsi, 88 Tas Mewah Sandra Dewi Disebut Endorse

Setumpuk uang miliaran rupiah Harvey Moeis jadi barang bukti korupsi, 88 tas mewah Sandra Dewi disebut endorse masih ada mobil mewah sampai perhiasan.

|
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA/Youtube KompasTV
Harvey Moeis (kiri) dan setumpuk uang miliaran rupiah (kanan) jadi barang bukti korupsi, 88 tas mewah Sandra Dewi disebut endorse masih ada mobil mewah sampai perhiasan. 

SURYAMALANG.COM, - Setumpuk uang miliaran rupiah Harvey Moeis disita Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai barang bukti korupsi Rp 271 triliun. 

Selain uang miliaran rupiah Harvey Moeis, ada juga 88 tas branded (mewah) milik Sandra Dewi yang ikut disita meski dibantah didapat dari hasil endorse. 

Penampakan uang miliaran rupiah Harvey Moeis itu diperlihatkan Kejagung saat melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim.

Kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).

Penyidik pada kesempatan ini sekaligus menyerahkan beberapa barang bukti baik barang bukti elektronik dokumen dan barang bukti lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Rektor UIN Khas Jember, Jaksa Minta Dukungan

Tumpukan uang miliaran rupiah barang bukti kasus dugaan korupsi PT Timah Harvey Moeis dan Helena Lim
Tumpukan uang miliaran rupiah barang bukti kasus dugaan korupsi PT Timah Harvey Moeis dan Helena Lim (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Harvey Moeis suami selebriti Sandra Dewi memiliki daftar harta mencengangkan meliputi 11 unit atau bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Tangerang.

Selain itu, barang bukti terkait Harvey Moeis yang diserahkan yakni 8 unit kendaraan mewah, 88 unit tas branded, 141 perhiasan, uang senilai USD 400ribu, uang Rp 13 miliar lebih dan 17 logam mulia.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

"Kemudian yang ketiga ada tas branded sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD 400.000. Kemudian uang Rp 13.581.013.347, dan yang ketujuh logam mulia," ujar Harli Siregar, Senin melansir Youtube Kompas.com (grup suryamalang).

Sedangkan barang bukti terkait Helena Lim diantaranya 6 unit bidang tanah dan bangunan, 3 unit kendaraan, 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan, uang dolar Singapura senilai 2 juta dan uang miliaran rupiah serta jam tangan mewah.

"Dan enam, uang rupiah sebesar Rp 10 miliar rupiah dalam pecahan 100 ribu rupiah. Dan kemudian uang Rupiah sejumlah Rp 1.485.000.000 seperti yang ada di hadapan kita semua. Kemudian dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille," tambah Harli Siregar. 

Proses hukum terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim akan terus berlanjut, dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang berkomitmen menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi.

Harli membeberkan jika pihak kejaksaan masih terus mendalami kasus tersebut sembari menyiapkan surat dakwaan untuk Harvey Moeis dan Helena Lim serta tersangka lainnya.

Terkait barang bukti tersebut, Harris Arthur Hedar pengacara Harvey Moeis memberi penjelasan. 

"Kalau uang itu ya uang yang ada di rekening HM (Harvey Moeis)," kata Harris Arthur Hedar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

"Tapi apakah itu uang didapat dari hasil kejahatan, ya harus dibuktikan dulu di pengadilan," sambung Harris Arthur.

Selain itu ada mobil Mini Cooper dengan nomor polisi yang terdapat tulisan SDW di belakangnya sebagai barang bukti.

Harris menyebut kendaraan tersebut adalah milik Harvey Moeis, bukan kepemilikan atas nama Sandra Dewi.

"Mobil itu tidak ada yang atas nama Ibu Sandra Dewi. Itu pemberian dari Pak HM," ucap Harris Arthur. 

Kemudian 88 tas branded yang disita Kejagung, Harris menegaskan kalau barang tersebut semua milik Sandra Dewi yang didapatkan bukan dari Harvey Moeis.

"Untuk 88 tas, itu didapat dari hasil keringat Ibu Sandra Dewi. Sudah diklarifikasi juga oleh penyidik bahwa itu hasil endorse dan didapat dari hasil kerja Ibu Sandra Dewi, tapi disita juga," jelas Harris. 

"Ya pastinya beliau (Sandra Dewi) keberatan. Tapi karena beliau kooperatif, dia bilang nggak apa-apa, nanti dibuktikan saja di pengadilan," tambahnya.

Jika Harvey Moeis sudah disidangkan, Harris menegaskan kalau Sandra Dewi siap untuk membuktikan tas brandednya itu bukanlah hasil dari dugaan korupsi.

"Nanti sama-sama kita buktikan lah di pengadilan. Apakah itu terlibat atau terkait dengan perbuatan HM atau tidak," ujar Harris Arthur Hedar.

Seperti diketahui sebelumnya, Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.

Sang istri, Sandra Dewi ikut terseret jadi sorotan gara-gara hal tersebut.

Menurut pihak Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) hari ini, Selasa (2/4/2024), Sandra Dewi telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, terkait keterlibatannya atas kasus korupsi sang suami.

”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok (hari ini) Selasa, 2 April 2024" kata seorang perwakilan PHPK, mengutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2023).

"Kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia." imbuhnya melansir TribunSumsel.com.

"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis" ujar pihak PHPK. 

"Sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T” kata terangnya. 

"Penyidik Kejaksaan harus memeriksa, apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," tambah pihak PHPK.

Pengaduan tersebut diajukan PHPK atas dasar mengetahui selama ini Sandra Dewi dan suami beberapa kali memamerkan gaya hidup hedonnya seperti bolak-balik ke luar negeri, memakai tas branded, hingga membeli jet pribadi.

"Menurut kami ini ya sudah di luar batas pendapatannya. Apalagi yang bisa kita lihat Sandra Dewi selama ini diduga ke luar negeri bolak-balik dan selama ini sudah tidak aktif ya tidak aktif di dunia keartisan." lanjut PHPK. 

"Sandra Dewi juga sering membeli barang-barang brand, bahkan membeli jet pribadi menggunakan uang dari mana?," terangnya. 

Atas dasar tersebut, pihak PHPK menuntut artis kelahiran Bangka Belitung itu pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu Sandra Dewi digadang bakal terancam mendapat hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp1 Miliar.

Lantaran sang suami yang saat ini sudah ditangkap dan uang yang diberikan kepada Sandra Dewi selama ini adalah uang hasil tindak pidana korupsi.

"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010" terang pihak PHPK. 

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved