PPDB Malang 2024
Dinas Pendidikan Jatim Lambat, Kasus Dugaan Mark Up Nilai di PPDB SMAN 3 Malang Belum Ada Putusan
Belum ada keputusan menganulir atau pencoretan hasil pengumuman PPDB SMAN 3 Kota Malang meski sudah dipastikan nilai tidak sesuai fakta data
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Penanganan kasus dugaan mark up nilai siswa yang lolos masuk di SMAN 3 Kota Malang lewat jalur prestasi nilai akademik raport dalam PPDB 2024 terkesan lambat.
Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Kota Malang dan Kota Batu masih belum bersikap atas dugaan adanya mark up nilai salah satu siswa baru, sebut asaja siswa X, yang akhirnya lolos masuk di SMAN 3 Malang.
Meski Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Malang telah melaporkan temuan dugaan mark up nilai untuk PPDB SMAN itu dan memberikan rincian nilai Siswa X yang sebenarnya, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Kota Malang belum bisa mengungkap skandal itu.
Siswa X yang lolos jalur prestasi nilai akademik raport dalam PPDB 2024 dengan nilai raport yang bukan miliknya masih bersekolah di SMAN 3.
"Kami juga sudah menelusuri ke operator sekolah di SMAN 2 Malang di mana siswa tersebut mengambil pin dan dilakukan verifikasi datanya, termasuk raport," jelas Asrofi, Kasi SMA Cabdin Pendidikan Kota Malang dan Kota Batu saat menerima audiensi dari PWI Malang Raya, Selasa (23/7/2024).
Dijelaskan Asrofi, sesuai pengakuan dari operator di SMAN 2, tidak ada yang dirubah dari nilai di raport pendaftar siswa X.
"Verifikator tidak bisa disalahkan," kata dia.
Pihaknya juga sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang tentang hal itu dan yang isinya tentang hasil perhitungan nilai yang disampaikan dinas.
Maka, jika ada kesalahan, adanya di proses pra PPDB-nya.
Sebab nilai-nilai siswa dari SMP memang harus diinput sekolah asal.
Saat pengambilan pin itu, operator mencocokkan datanya di raport asli yang dibawa siswa.
Dari adanya kejadian ini, jadi ada masukan buat Cabdin adalah perlu ada fotokopi raport yang sudah dilegalisir untuk ditinggal.
Sehingga nanti jika terjadi sesuatu seperti saat ini bisa dicocokkan lagi.
Kalau terbukti curang, maka bisa dianulir.
Operator sendiri dilarang memotret dokumen dalam PPDB.
Ia lalu menjelaskan bahwa proses pengisian nilai raport dimulai saat pra PPDB oleh SMP asal oleh operator sekolah.
Setelah itu, siswa harus mengecek apa sesuai nilai yang diinput oleh sekolah tersebut.
Jika tidak sesuai maka bisa diperbaiki.
Menurutnya, andai ditemukan ada kesalahan pada SMA, maka akan dilakukan pembinaan sesuai UU ASN.
Jika kesalahan di SMP, maka menjadi kewenangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
Tapi sejauh ini Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Malang dan Dinas Pendidikan Jatim belum juga bisa mengungkap siapa yang berperan 'merubah' nilai Siswa X.
Bahkan belum ada sikap dan keputusan meskipun sudah dipastikan nilai yang yang meloloskan Siswa X adalah nilai mark up sebagaimana telah dikonfirmasi nilai sebenarnya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Malang.
Belum ada keputusan menganulir atau pencoretan hasil pengumuman PPDB SMAN 3 Kota Malang meski sudah dipastikan nilai tidak sesuai fakta, sementara siswa bersangkutan tetap menjalani masa sekolah hingga memasuki Pekan ke 2.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.