Berita Batu Hari Ini
Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi di Ngantang Malang Diringkus Polisi, Beli Obat Penggugur Rp 1,6 Juta
Kasus tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari warga soal adanya makam baru yang tidak diketahui di TPU Desa Jombok Ngantang Malang
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu meringkus sepasang kekasih, BA (32) laki-laki berstatus lajang yang bekerja serabutan asal Desa Jombok Kabupaten Malang dan RN (35) berstatus janda anak 1, asal Sumbergondo Kabupaten Malang.
Keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aborsi di rumah RN yang terletak di Sumbergondo RT 27 RW 08 Desa Waturejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, terhadap janin yang sedang ia kandung hasil hubungan terlarang bersama BA.
Menurut Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata kasus tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari warga soal adanya makam baru yang tidak diketahui makam siapa di TPU Desa Jombok Ngantang Malang.
“Jadi tindak pidana yang dilakukan pelaku berupa aborsi ini pada hari Rabu tanggal 17 Juli lalu. Usia kandungan sekitar 5-6 bulan jenis kelamin perempuan,” kata AKBP Andi Yudha Pranata, Selasa (23/7/2024).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sebelum menguburkan janin hasil aborsi pada Rabu (17/7/2024), RN telah meminum obat untuk menggugurkan kandungannya pada Selasa (16/7/2024).
“Jadi proses aborsinya dengan meminum obat penggugur kandungan bernama misoprostol sebanyak 12 butir dalam waktu sehari. Jadi sekali minum 4 butir, pagi sore malam. Kemudian pada Rabu pagi jam 02.30 Wib keguguran,” ujarnya.
Setelah janin tersebut keluar dalam keadaan sudah tak bernyawa, tersangka BA datang ke rumah RN untuk mengambil janin tersebut dan dimakamkan pada Rabu (17/7/2024) malam sekitar pukul 18.30 Wib.
“Kemudian malam harinya pelaku BA melakukan penguburan dengan properti cangkul dan diberi tanda batu bata di atas makam janin tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kusworo menjelaskan dari keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan obat penggugur kandungan itu dari toko online dengan meminta tolong TR yang kini berstatus saksi.
“Jumat tanggal 12 Juli 2024 RA menyuruh saksi TR untuk membeli barang melalui toko online seharga Rp 1.600.000 kemudian saksi TR membeli obat tersebut,” tutur Rudi Kusworo.
Akibat perbuatannya, dua pelaku terancam Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(myu)
Jelang Nataru BNN Gelar Tes Urine Di Empat Lokasi Hiburan Malam di Kota Batu |
![]() |
---|
Hasil Tes IVA Dinkes Kota Batu Deteksi 3 Orang Suspect Kanker Serviks dan 1 Orang Tumor Serviks |
![]() |
---|
Jasa Yasa Gandeng Investor untuk Revitalisasi Hotel Songgoriti Kota Batu |
![]() |
---|
Inilah Titik Rawan Macet di Kota Batu saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Hotel Songgoriti Jadi Angker, Koordinator LSM Pro Desa Menilai Jasa Yasa Harus Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.