Kota Batu

Ratusan Penerima Bansos di Kota Batu Dicoret Karena Terlibat Judi Online, Simak Data PPATK !

Ratusan warga yang terdaftar sebagai penerima Bansos di Kota Batu tak akan menerima Bansos lagi karena diketahui terlibat judi online (judol).

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews/Freepik
ILUSTRASI JUDI ONLINE - Sebanyak 186 orang penerima Bansos di Kota Batu dicoret karena terbukti terlibat judi online 

SURYAMALANG.COM, BATU - Ratusan warga yang terdaftar sebagai penerima Bansos di Kota Batu diketahui terlibat judi online (judol).

Akibatnya, para penerima Bansos itu kini dicoret sebagai peserta penerima Bansos.

Mereka dinilai telah menyalahi aturan yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti membeli bahan pokok atau untuk biaya kesehatan.

“Ya, total ada sebanyak 186 orang penerima Bansos di Kota Batu yang kami coret dari status kepesertaan karena terlibat judol,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Lilik Fariha, Jumat (12/9/2025).

Lilik menjelaskan data tersebut didapatkan dari Kementerian Sosial yang nantinya akan ditindaklanjuti di masing-masing daerah.

“Harapan kami tentunya Bansos dapat digunakan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan, terlebih untuk judol. Tentu ini hal yang jelas-jelas tidak baik,” ujarnya.

Sementara itu dari total seluruh daerah di Tanah Air, Kemensos menemukan ada sebanyak 600 ribu lebih penerima Bansos yang tak lagi menerima Bansos alias kepesertaanya dicoret, karena terindikasi terlibat judol.

Kementerian Sosial juga menyatakan komitmen untuk bertindak tegas, memverifikasi adanya dugaan penerima bantuan sosial (Banso) yang rekeningnya digunakan untuk bermain judi online (judol).

 

Temuan PPATK Ditindaklanjuti Kemensos

Penyelahgunaan Bantuan sosial untuk judi online ini menjadi perhatian serius Kementerian Sosial.

Kementerian sosial bertindak tegas ketika data penyalahgunaan Bansos untuk judi online memang terbukti ada.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan akan mencabut penyaluran Bansos bila penerima Bansos tersebut menyalahgunakan dana bansos untuk bermain judi online.

Saat itu, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025), diungkap, PPATK menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang 2024.

Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved