Berita Pacitan Hari Ini

Dukun Palsu Pengganda Uang di Pacitan, Ada ASN Jadi Korban Janji Rp 2,5 juta Berubah Jadi Rp 2 M

Tersangka Dukun Palsu pengganda uang menjanjikan kepada pasien jika memberikan uang Rp 2,5 juta dikembalikan Rp 2 Miliar

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Polres Pacitan
Kapolres Pacitan, AKBP Agung menunjukkan perkakas perdukunan tersangka JBB si dukun palsu pengganda uang, Rabu (24/7/2024) 

SURYAMALANG.COM, PACITAN  - Kejahatan penipuan berupa modus dukun pengganda uang masih saja bisa memakan korban.

Kali ini dukun palsu pengganda uang di Pacitan berhasil diringkus polisi setelah ada belasan orang jadi korban

Polres Pacitan yang menangkap Dukun palsu pengganda uang menyebut dari belasan korban tersebut diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan Kepala Desa (Kades).

Masih banyak korban yang terjerat , padahal janji penggandaan uang dari si dukun palsu sudah terasa tak masuk akal.

“Pelaku berinisial JBB warga Kabupaten Trenggalek. Di Pacitan membuka praktik tipu-tipu ini  rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Pacitan Kota,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Rabu (24/7/2024).

Dia menjelaskan modus asalnya tersangka membuka praktik pengobatan alternatif.

Kemudian  banyak pasien datang ke kontrakan tersangka.

“Tersangka kemudian menjaring korban yang dirasa sudah dekat. Tersangka menjanjikan kepada pasien jika memberikan uang Rp 2,5 juta dikembalikan Rp 2 Miliar. Ini sangat luar biasa,” katanya.

Menurutnya, jika dihitung-hitung uang sebesar Rp 2,5 juta menjadi Rp 2 Miliar, 1000 persen.

Terbongkarnya, salah satu korban curiga, karena setelah ditunggu-tunggu, janji tersangka tidak terwujud.

“Korbannya mengadukan ke Polsek Pacitan Kota. Anggota reskrim polsek kota langsung mengamankan tersangka. Warga Trenggalek yang mengadu nasib dengan penipuan di Pacitan,” urainya.

Dia menjelaskan, dihadapan petugas, tersangka memgakuinya. Ada 14 warga Pacitan yang telah ditipu oleh tersangka.

Dan keempatbelas korban itu statusnya ada yang ASN dan mantan kades.

“Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Agung.

 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved