Berita Pacitan Hari Ini
Ditangkap di Taman Merak Pujon Malang, Buronan Kasus Pencurian di Pacitan Awalnya Terekam CCTV
Ditangkap di Taman Merak Pujon Malang, Buronan Kasus Pencurian di Pacitan Awalnya Terekam CCTV
Laporan Pramita Kusumaningrum
SURYAMALANG.COM, PACITAN - Pelaku pencurian sebuah toko di Pacitan yang terekam CCTV pada 7 Oktober 2024, akhirnya tertangkap.
Pelaku adalah Erik Ringistun (40), warga Kabupaten Jombang.
Ia menyerah ketika petugas Satreskrim Polres Pacitan menemukannya di tempat persembunyian.
“Pelaku ditangkap di salah satu objek wisata Taman Merak Pujon, Kabupaten Malang,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Kamis (31/10/2024).
Dia menjelaskan, bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari viralnya rekaman CCTV pencurian yang dilakukan pelaku.
Pelaku mengambil uang di toko milik Raya Eni di Desa Bodag, Kecamatan Ngdirojo.
“Dalam video terlihat bahwa pelaku mengambil dompet pemilik toko. Setelah diselidiki, uang yang hilang adalah Rp 2.750.000,” katanya.
Dari situ, petugas satreskrim Polres Pacitan melakuka penyelidikan dan melakukan identifikasi rekaman CCTV yang ada di toko tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB, pelaku terlacak di rumahnya.
Petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka di Kabupaten Jombang.
“Tetapi setelah didatangi ke rumahnya, bahwa pelaku sudah tidak berada di rumahnya. Pamitnya ke Batu - Malang,” tambah AKBP Agung.
Petugas Satreskrim Polres Pacitan, kata AKBP Agung, melanjutkan pengejaran ke Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
“Dan pada 11 Oktober petugas satreskrim Polres Pacitan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di objek wisata Taman Merak,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa uang yang diambil sebesar Rp 2.750.000 telah digunakan sejumlah Rp 1.600.000. Sehingga sisa Rp 1.150.000.
“Pengakuannya untuk kepentingan biaya perjalanan pulang dan digunakan untuk makan sehari hari, sedangkan yang Rp 1.150.000 masih tersangka bawa dan belum digunakan,” tegasnya.
AKBP Agung menyebutkan pelaku dijerat pasal 363 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Truk Molen Semen Terjun Bebas di Jurang Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Kernet 16 Tahun Patah Tulang |
![]() |
---|
Mama Muda Asal Pacitan Sempat Dilaporkan Hilang, Ditemukan Meninggal di Wonigiri |
![]() |
---|
Aksi Maling di Pacitan Terekam CCTV, Obok-obok Toko di Siang Bolong, Embat Harta Senilai Rp 2,8 Juta |
![]() |
---|
Dukun Palsu Pengganda Uang di Pacitan, Ada ASN Jadi Korban Janji Rp 2,5 juta Berubah Jadi Rp 2 M |
![]() |
---|
2 Orang Terluka Akibat Balon Jatuh di Rumah Warga Tahunan, Pacitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.