Berita Pacitan Hari Ini

Ditangkap di Taman Merak Pujon Malang, Buronan Kasus Pencurian di Pacitan Awalnya Terekam CCTV

Ditangkap di Taman Merak Pujon Malang, Buronan Kasus Pencurian di Pacitan Awalnya Terekam CCTV

Editor: Eko Darmoko
Polres Pacitan
Polres Pacitan menangkap pelaku pencuriandi sebuah toko. Pelaku ditangkap saat bersembungi di Kabupaten Malang. 

Laporan Pramita Kusumaningrum

SURYAMALANG.COM, PACITAN - Pelaku pencurian sebuah toko di Pacitan yang terekam CCTV pada 7 Oktober 2024, akhirnya tertangkap.

Pelaku adalah Erik Ringistun (40), warga Kabupaten Jombang.

Ia menyerah ketika petugas Satreskrim Polres Pacitan menemukannya di tempat persembunyian.

“Pelaku ditangkap di salah satu objek wisata Taman Merak Pujon, Kabupaten Malang,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Kamis (31/10/2024).

Dia menjelaskan, bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari viralnya rekaman CCTV pencurian yang dilakukan pelaku.

Pelaku mengambil uang di toko milik Raya Eni di Desa Bodag, Kecamatan Ngdirojo.

“Dalam video terlihat bahwa pelaku mengambil dompet pemilik toko. Setelah diselidiki, uang yang hilang adalah Rp 2.750.000,” katanya.

Dari situ, petugas satreskrim Polres Pacitan melakuka penyelidikan dan melakukan identifikasi rekaman CCTV yang ada di toko tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB, pelaku terlacak di rumahnya.

Petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka di Kabupaten Jombang.

“Tetapi setelah didatangi ke rumahnya, bahwa pelaku sudah tidak berada di rumahnya. Pamitnya ke Batu - Malang,” tambah AKBP Agung.

Petugas Satreskrim Polres Pacitan, kata AKBP Agung, melanjutkan pengejaran ke Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

“Dan pada 11 Oktober petugas satreskrim Polres Pacitan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di objek wisata Taman Merak,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa uang yang diambil sebesar Rp 2.750.000 telah digunakan sejumlah Rp 1.600.000. Sehingga sisa Rp 1.150.000.

“Pengakuannya untuk kepentingan biaya perjalanan pulang dan digunakan untuk makan sehari hari, sedangkan yang Rp 1.150.000 masih tersangka bawa dan belum digunakan,” tegasnya.

AKBP Agung menyebutkan pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved