Berita Malang Hari Ini

Penggunaan Sound Horeg Juga Dilarang di Kota Malang, Polisi Tegas karena Timbulkan Dampak Negatif

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, arangan itu dikeluarkan karena penggunaan sound horeg kerap timbulkan dampak negatif

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota tegaskan melarang penggunaan sound system berlebihan atau dikenal dengan nama sound horeg.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa larangan itu dikeluarkan karena penggunaan sound horeg kerap menimbulkan dampak negatif.

Baca juga: Sound Horeg Dilarang di Kabupaten Malang, Polisi Tak Akan Beri Izin Carnaval yang Ada Unjuk Sound

"Tentunya, membuat bising dan mengganggu masyarakat. Selain itu, banyak komplain masyarakat yang masuk ke kami terkait penggunaan sound horeg,"

"Karena kerap, pengguna sound horeg ini masuk ke dalam permukiman, menggetarkan kaca serta bangunan sehingga orang ingin istirahat juga tidak bisa," ujarnya , Selasa (30/7/2024).

Apabila ada yang masih nekat menggunakan soud horeg di wilayah Kota Malang, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Silahkan saja, kalau mau coba-coba silahkan. Kami lakukan penindakan dan akan kami amankan (perlengkapan sound horeg) sampai dengan batas waktu tertentu," tegasnya.

Pria yang akrab disapa BuHer ini juga menerangkan, larangan itu juga berlaku bagi pelaku sound horeg dari luar kota yang bermain di wilayah Kota Malang.

"Kami tidak memberi ruang sedikit pun. Tidak usah dicegat, pada intinya saat melakukan itu, kami hentikan dan kami amankan," jelasnya.

BuHer juga menambahkan, larangan penggunaan sound horeg itu telah disosialisasikan ke masyarakat.

"Sudah kami sosialisasikan, baik lewat media sosial maupun media massa. Ternasuk beberapa wilayah di Kota Malang, juga sudah kami imbau," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved