Berita Malang Hari Ini

Sound Horeg Dilarang di Kabupaten Malang, Polisi Tak Akan Beri Izin Carnaval yang Ada Unjuk Sound

Apabila ada permintaan izin terkait penyelenggaraan sound horeg, dapat dipastikan izin tersebut tidak akan dikeluarkan.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Cek sound sound Horeg di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang tekankan tidak akan memberikan izin pelaksanaan sound horeg di wilayah Kabupaten Malang.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Repbulik Indonesia ke-79, perayaan karnaval terutama di Kabupaten Malang mulai bermunculan. 

Baca juga: Pemkab Malang Bakal Revisi Perda Sound Horeg, Intensitas Suara 60 Desibel Akan Diuji Coba

Namun dengan adanya fenomena sound horeg belakangan ini, tidak menutup kemungkinan unjuk kekuatan sound itu juga bakal bermunculan.

“Mendekati perayaan HUT RI sudah banyak terindikasi di wilayah Kabupaten Malang akan ada karnaval. Dan tak menutup kemungkinan akan ada sound horeg juga,” ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara.

Dari pihak kepolisian sebetulnya tidak melarang kegiatan karnaval berlangsung di Kabupaten Malang.

Namun apabila ada permintaan izin terkait penyelenggaraan sound horeg, dapat dipastikan izin tersebut tidak akan dikeluarkan.

“Kebijakan masih sama (dengan tahun sebelumnya), belum kita terbitkan kalau sound horeg,” jelasnya.

Akan tetapi terkait pelaksanaan sound horeg di kabupaten Malang telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. 

Di dalam Perda itu telah termuat beberapa poin terkait aturan sebelum melaksanakan sound horeg.

Dari Perda tersebut pihak kepolisian akan bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Malang.

“Karena ini Perda kita kerjasama dengan Satpol PP. Kalau penindakan langsung di tempat ya kita akan lakukan penghentian dan kita amankan sound systemnya. Kalau tindak lanjut dari Satpol PP,” jelasnya.

Kendati demikian, Dicka tetap mengimbau kepada pelaku sound horeg untuk mentaati perda yang telah ditetapkan. Ia juga mengimbau kepada pelaku sound horeg agar tidak menjadikan sound horeg sebagai ajang adu suara. 

“Ini semua demi keselamatan dan ketenangan warga lain,” tukasnya.(isn)


 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved